Pemkab dan Kejari Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Pemkab dan Kejari Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar sosialisasi penegakan hukum dan pencegahan korupsi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (5/12). Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh tersebut, bertujuan untuk mengefektifkan kinerja para pejabat dan staf di lingkup Pemerintahan.
 
Pantauan di lapangan, sosialisasi diikuti para pejabat eselon II, III, IV beserta staf di jajaran Pemkab Bengkalis. Bertindak selaku leading sector kegiatan sosialisasi adalah Inspektorat Bengkalis bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis SH MH.
 
“Kita telah memaklumi bersama bahwa sejak otonomi daerah tahun 2001, Kabupaten Bengkalis telah memulai sebuah fase baru dalam periodesasi pembangunan nasional. Gegap-gempita desentralisasi politik membawa pengaruh luar biasa bagi daerah-daerah di seluruh Indonesia, terutama daerah yang kaya sumber daya alamnya,” ujar Herliyan Saleh saat memberikan sambutan.
 
Dikatakan, justru stigma negeri kaya yang melekat bagi kabupaten Bengkalis selama ini menjadi beban tersendiri bagi kabupaten Bengkalis. Karena pihak luar bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat sekalipun pada kondisi tertentu memiliki tendensius dengan logika angka tanpa melihat lebih jauh lagi kondisi fakta daerah ini.
 
Berdasarkan identifikasi, sambung Herliyan, terdapat tujuh persoalan utama Kabupaten Bengkalis yang hingga kini perlu diselesaikan dan telah menjadi fokus utama dalam RPJMD Bengkalis 2010-2015. Pertama, akses infrastruktur, kondisi infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, listrik dan perhubungan masih jauh dari kebutuhan sesungguhnya. Kedua, akses pendidikan, jumlah sarana dan prasarana pendidikan masih sangat terbatas terutama untuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kecamatan, selain itu kualitas guru dan lulusan juga masih harus dibenahi.
 
Ketiga, akses kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan masih sangat terbatas, jumlah dan kemampuan sdm kesehatan juga belum memadai, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hidup sehat juga masih kurang. kondisi ini menjadikan cakupan layanan kesehatan masyarakat masih belum memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Keempat, akses permodalan dan usaha ekonomi masyarakat. Salah satu kendala utama bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya adalah akses modal. banyak sektor ekonomi masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang namun mengalami keterbatasan terhadap akses modal.
 
Selanjutnya persoalan kelima, ketidakseimbangan pembangunan antar kawasan Kabupaten Bengkalis memiliki struktur wilayah daratan dan kepulauan yang menjadikan kawasan ini tersebar menurut potensi alam dan wilayah yang berbeda-beda. sebaran potensi daerah ini juga menjadi persoalan tersendiri sehingga menimbulkan tendensius sosial ekonomi bagi masyarakatnya. Pembangunan antar kawasan juga belum maksimal sehingga masih terbentuk bottleneck (macetnya proses aliran data) dalam hubungan antar kawasan. fakta ini menjadi faktor penghambat lajunya interaksi dan transaksi ekonomi serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
 
Keenam, pemanfaatan sumber daya dan letak geografis wilayah, posisi strategis Kabupaten Bengkalis dan sumber daya alam yang dimiliki belum bisa dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh sdm lokal. Dan ketujuh, birokrasi yang masih lemah. Reformasi birokrasi yang dicanangkan masih mengalami beberapa kendala sehingga secara tidak langsung berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. 
 
“Berdasarkan fakta dan kondisi tersebut maka dalam rencana RPJMD Bengkalis engkalis tahun 2010–2015 telah ditetapkan program dan kegiatan serta target-target yang ingin dicapai untuk menjawab berbagai persoalan dimaksud melalui dua pendekatan utama. Keduanya yaitu pendekatan spasial (keruangan) yang di dalam RPJMD diterjemahkan menjadi grand strategi pengembangan empat kawasan dan pendekatan sektoral diterjemahkan dengan grand strategi enam jaminan kepada masyarakat," sebutnya.
 
“Kedua pendekatan ini merupakan satu kesatuan dalam rumusan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan, baik yang menjadi urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bengkalis. Maupun yang kita delegasikan kewenangannya kepada kecamatan, kelurahan dan desa melalui instruksi bupati tentang penguatan infrastruktur dan kelembagaan kecamatan dan kelurahan serta instruksi bupati tentang program pembangunan infrastuktur perdesaan (INBUP-PPIP) yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat pada level bawah untuk bersama-sama ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan,” papar Herliyan. seperti dilansir metro riau. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index