Bacakan Pledoi, Pengacara Luthfi Mengutip Hadist Nabi

 Bacakan Pledoi, Pengacara Luthfi Mengutip Hadist Nabi
Jakarta-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq . Sidang hari ini dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).
 
Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq , Mohammad Assegaf meminta majelis hakim bersikap adil dalam memberikan putusan kepada kliennya. Assegaf membuka pembacaan pledoi dengan mengutip perkataan Nabi Muhammad SAW.
 
"Katakan yang benar itu walaupun pahit," kata Assegaf saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
 
Selain itu, dia juga meminta mejelis hakim tidak terpengaruh dengan pemberitaan dan opini yang berkembang di media. Dia meminta majelis hakim mengawali putusan dengan menyebut nama Allah.
 
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa seadil-adilnya. Tidak dipengaruhi hal lain kecuali fakta persidangan dan keyakinannya dalam memutus persidangan. Makanya kami minta majelis hakim mengawali pembacaan putusan dengan bacaan nama Tuhan, agar terlihat keadilan," kata Assegaf.
 
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan, mantan Presiden PKS itu dituntut jaksa KPK dengan total hukuman 18 tahun penjara dan denda total Rp 1,5 miliar. Tuntutan pidana korupsi yang dilakukan Luthfi yakni, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 
 
Sedangkan untuk pidana pencucian uang, dia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index