Ruhut: Itulah Kacaunya, Kalau Raja Dangdut Ikut Politik

Ruhut: Itulah Kacaunya, Kalau Raja Dangdut Ikut Politik
JAKARTA-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ruhut Sitompul, mengaku heran dengan Rhoma Irama yang mengusulkan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ruhut, usulan itu sangat kacau dan menunjukkan Rhoma tak mengerti hukum. 
 
"Itulah kalau raja dangdut ikut politik, jadi kacau. Kita, orang hukum, jadi pening," kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013). 
 
Juru Bicara Partai Demokrat ini menyampaikan, seharusnya Rhoma fokus saja di bidang yang dikuasainya, yakni sebagai penyanyi dangdut. Keinginannya maju sebagai bakal calon presiden malah akan menggiringnya pada situasi yang dilematis dan terjebak dengan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya tak dipahami. 
 
Mahkamah Agung, kata Ruhut, sangat berbeda dengan MK. Mahkamah Agung telah ada sejak lama, sementara MK didirikan untuk memperkuat simbol hukum dan menyamakan semangat menjadikan hukum sebagai panglima di Indonesia. 
 
"Berbeda, Haji Rhoma ini tidak ngerti. Sudahlah, kesatria bergitar sudah di situ saja (menyanyi dangdut)," pungkasnya. 
 
Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013), Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan kembali. 
 
Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.
Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu. 
 
"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin. 
 
Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang. 
 
"Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index