Kasus Bioremediasi, Pekerja CPI Minta Perlindungan DPR

Kasus Bioremediasi, Pekerja CPI Minta Perlindungan DPR

JAKARTA - Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melalui DPP Serikat Pekerja Nasional (SPNC) meminta perlindungan hukum dari DPR RI. Mereka meminta pimpinan DPR memanggil Kejaksaan Agung untuk memperjelas kasus Bioremediasi.
 
Tuntutan ini disampaikan 20 orang pengurus SPNC kepada Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/5). Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua Komisi VII, Sutan Bathoegana Batubara.

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VII, Satya Widya Yudha, mendesak Ketua Komisi VII menyurati Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait pengaduan DPP SPNC.

“Hasil rapat ini, akan kami laporkan ke Ketua DPR dan menindaklanjuti dengan komisi III untuk memanggil Kejaksaan Agung. Harus ada justifikasi apa ada unsur tindak pidana di situ agar proses hukum bisa berjalan,“ ujar Satya Yudha.

Sementara Sutan Bathoegana meminta pengurus SPNC tetap semangat kerja juga memiliki strategi dalam menghadapi kasus bioremediasi. Sutan berjanji melaporkan keresahan karyawan CPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, di rapat kerja, hari ini, Kamis (30/5). Diharapkan Jero Wacik bisa mendekati Kejaksaan Agung.

“Semangat boleh, tapi harus menyiapkan strategi. Pengaduan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Jero Wacik besok agar bisa disampaikan ke Jaksa Agung agar diselesaikan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya,“ katanya.

Ketua DPP SPNC, Machsandra, menyatakan kedatangan mereka untuk meminta bantuan, perlindungan hukum dan kepastian hukum atas berlangsungnya proses peradilan masalah bioremediasi di pengadilan Tipikor Jakarta, yang melibatkan beberapa orang pekerja PT CPI.

Menurutnya, pekerjaan bioremediasi telah melalui persetujuan SKK-Migas dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua lembaga negara tersebut sudah menyatakan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses dan pelaksanannya.

“Namun dalam proses penyelesaian masalah tersebut telah menimbulkan keraguan anggota kami SPNC dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan sehari-hari karena sangat beresiko walaupun tugas dan tanggungjawab telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan,“ ujar Machsandra.

Ditegaskan Machsandra, sebagai stakeholder, anggota SPNC adalah anak bangsa yang mengabdi kepada negara melalui PT CPI yang menyumbang lebih dari 40 persen produksi minyak nasional untuk kepentingan bangsa.

Sehingga dapat berdampak besar bagi devisa negara dan ketahanan energi nasional apabila pekerja tidak mendapat kepastian hukum dalam melaksanakan kewajiban kerja. “Karena itu dalam kesempatan ini, kami mohon bantuan, perlindungan dan kepastian hukum sehingga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja,“ ujarnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index