Punya 4.600 Butir Ektasi, Laki-laki Ini Divonis 14 Tahun Penjara

 Punya 4.600 Butir Ektasi, Laki-laki Ini Divonis 14 Tahun Penjara
PEKANBARU - Hartanto alias Apeng (68) warga Jalan Siak II Payung Sekaki divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/12). Hartono terbukti memiliki 5.000 butir pil ekstasi.
 
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp2 miliar atau kurungan selama 6 bulan. Terdakwa melanggar  pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan itu, Hartanto yang menderita stroke tertunduk lesu. 
 
Hukuman terhadap terdakwa lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan Joko. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. 
Hartanto  ditangkap polisi setelah memesan barang haram tersebut dari Medan. Sabu dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan Bus Medan Jaya. Dalam menjual narkoba, dia menggunakan kata-kata sandi seperti biji sawit.
 
Saat barang sampai, Hartanto memeriksanya. Ternyata kualitas barang tidak sesuai dengan pesanan. Dia menyuruh Simon mengambil barang yang dikirim kembali. Saat itulah polisi melakukan penangkapan.  
 
Dari tangan terdakwa diamankan 4.600 butir pil ekstasi.  Dalam kasus ini, Simon juga dituntut hukuman 18 tahun penjara. Namun putusan terhadap kurir tersebut ditunda pekan depan. (rep05/mtr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index