Bupati Kampar Plesiran ke Eropa, Tiga Pejabat Diperiksa

 Bupati Kampar Plesiran ke Eropa, Tiga Pejabat Diperiksa
ilustrasi
 
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut kasus plesiran Jefri Noer dan keluarganya ke Eropa dengan menggunakan uang negara. Tiga pejabat tinggi di Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Sari Madu Bangkinang diperiksa sebagai saksi.
 
Humas Kejati Riau, Mukhsan SH mengatakan, tiga pejabat yang diperksa yakni Arman selaku Dewan pengawasan I BPR Sarimadu, Nazir selaku Pengawasan II BPR Sarimadu dan Edrus selaku pengawas III BPR Sari Madu. 
 
"Mereka diperiksa untuk saksi tersangka Syafri, mantan Direktur Utama BPR Sari Madu," ujar Mukhsan didampingi  Kasidik Kejati Riau, Rachmat Lubis SH, Senin (02/12).
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Ketiga saksi diperiksa oleh jaksa penyidik Rully Afandi SH, Sumriadi SH, dan Jaksa Faturi SH.
 
Sejauh ini, jaksa belum memeriksa Jefri. Menurut Mukhsan, jaksa masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi lain sebelum memanggil Jefri. "Bersangkutan dan istrinya, akan kita panggil juga tapi jadwalnya belum diketahui," tutur Mukhsan.
 
Dugaan korupsi plesiran Bupati Jefri Noer yang merugikan negara hingga Rp207 juta ini, bermula sewaktu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
Selanjutnya, Syafri mengajak Jefri Noer selaku Bupati Kampar dengan dibiayai BPR Sari Madu. Namun, Jefri mengajak istrinya, Eva Yuliana  dan dua orang anaknya ikut berangkat ke London. Setelah itu ke Belanda dan Prancis dengan dalih perjalanan dinas.
 
Informasinya, Jefri membawa serta isteri dan dua anaknya ke London dengan merekomendasikan mereka sebagai ajudan. Dalam kasus ini, Jefri telah mengembalikan uang Rp78 juga tapi penyelidikan tetap harus dituntaskan kejaksaan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index