Gara-gara Anaknya Dikeluarkan, Orangtua Tempuh Jalur Hukum

 Gara-gara Anaknya Dikeluarkan, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
BAGANBATU-Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ar Raudhoh Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir memecat siswanya Muhammad Akrom Addiya’ Daulay yang masih duduk di kelas 2. Tak terima dengan keputusan itu, orangtua siswa tersebut bakal menempuh jalur hukum.
 
Orang tua si anak, Dedi Daulay (32), menceritakan kepada wartawan Senin (2/12), pemecatan berawal karena dirinya tidak terima anaknya disuruh membersihkan WC sekolah sebagai hukuman tidak mengerjakan tugas rumah. "Anak anak yang lain sudah pada pulang, ketika ditanya sama teman temannya ternyata anak saya sedang menjalani hukuman dengan membersihkan WC sekolah selama satu jam. Jelas saya terkejut dengan kondisi seluruh pakaiannya basah kuyup," terangnya.
 
Mengingat anaknya yang masih duduk dibangku kelas dua sekola setaraf dengan SD itu, Daulay menilai hukuman tersebut tidak wajar. Dia kemudian meminta penjelasan pihak sekolah. Ironisnya bukan jawaban memadai yang didapatnya, pihak sekolah menyuruh Dedi menandatangani surat perjanjian yang ditetapkan sekolah tanpa koordinasi terlebih dahulu. 
 
Dedi tidak mau menandatangani surat tersebut. Namun pihak sekolah sempat mengancam jika Dedi tidak mau menandatangi maka pihak sekolah akan melakukan suatu tindakan. "Hanya ada dua opsi, yang pertama bapak tanda tangani surat ini, maka masalah selesai. Jika bapak tidak mau tanda tangan kami tidak tahu apa yang akan terjadi," kata Dedi menirukan ancaman kepala sekolah tersebut.
 
Tidak lama berselang ternyata ancaman itu berbuah adalah pemecatan terhadap anaknya. Dalih sekolah mereka tidak sanggup untuk mendidik MAAD, serta mempersilahkan orang tuanya untuk mengambil anaknya dari sekolah. "Jelas hak anak saya untuk mengecam pendidikan dicabut. Memang anak sempat beberapa hari anak saya tidak masuk kesekolah, itupun karena dia masih trauma atas kejadian itu. Seharusnya sekolah dapat memakluminya ataupun pihak sekolah mencoba melakukan cara persuasif dengan mendatangi kerumah, bukan langsung memecat," kesalnya.
 
Dedi menilai tindakan sekokah ini sudah tidak manusiawi lagi. Apalagi anaknya masih kelas 2 SD yang harus benar hati hati dalam mendidiknya, bukan main pecat saja. "Saya akan tempuh jalur hukum, ini sudah menyangkut perlindungan anak dan dalam waktu dekat ini saya akan buat laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohil," tegasnya. 
 
Laporan itu, katanya, semata-mata untuk mencari keadilan atas hak anak saya harus ada. Dia mengacu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab XI pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik".
 
Kemudian, Undang-Udang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 setiap anak dijamin serta dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimininasi  "Kemanapun jalurnya saya akan tempuh demi keadilan, agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada anak anak yang lain," tegasnya.
 
Sementara Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ar Raudhoh Kecamatan Bagan Sinembah Suharkarno S.Pd ketika di konfirmasi Senin kemarin tidak bersedia. Meski sudah berulang kali dihubungi melalui telepon dan SMS, yang bersangkutan tidak mau mengangkat dan memberikan jawaban,  mesti nadanya aktif.  (rep05/mtr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index