Pukul Imam Masjid, Satu Jemaah Ditetapkan Tersangka

 Pukul Imam Masjid, Satu Jemaah Ditetapkan Tersangka
Pekanbaru-Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan satu anggota jemaah tablig menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap imam Masjid Alfalah Pekanbaru, Jamaluddin. Polisi saat ini masih mencari empat jemaah lagi untuk dimintai keterangan.
 
"Sudah ada satu orang tersangka. Namanya masih dirahasiakan. Soalnya, tersangka ini belum ditahan, 4 orang lagi masih dicari," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Senin (2/12).
 
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 3 November lalu. Saat itu warga marah terhadap para jemaah tablig yang kerap menggunakan masjid mereka. Warga tidak mengenal jemaah tablig itu. Para jemaah tablig itu sering menggunakan Masjid Alfalah untuk berkumpul.
 
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Sebagian di antaranya masyarakat di Jalan Sumatera dan sebagian lagi dari jemaah tablig.
 
"Imam masjid yang diduga dipukul jemaah tablig adalah Jamaluddin. Pemukulannya terjadi beberapa waktu lalu," kata Guntur.
 
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku belum ditangkap polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Yang menangani kasus ini Polresta Pekanbaru, Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama," terang Guntur. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index