Penundaan Jilbab Bagi Polwan

Wakapolri: Polri Organisasi Resmi Negara, Bukan Arisan Ibu-ibu

 Wakapolri: Polri Organisasi Resmi Negara, Bukan Arisan Ibu-ibu
 
Jakarta - Wakil Kapolri Komjen Oegroseno tegas menyatakan penundaan penggunaan jilbab di kalangan Polwan hingga ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Penundaan itu dikarenakan polisi merupakan organisasi resmi negara.
 
"Polri itu organisasi resmi negara, bukan organisasi arisan ibu-ibu RT/RW," ujar Oegro saat dihubungi detikcom, Minggu (1/12/2013).
 
Bukankah bisa mengacu pada tata cara penggunaan jilbab di Polda Aceh yang sudah lama berlaku? "Mengacu pun itu juga harus pakai peraturan Kapolri (Perkap)," jawab Oegro.
 
Komjen Oegro membandingkan peraturan tersebut dengan aturan-aturan lain yang mengikat setiap personel Polri. 
 
"Sama dengan anggota Polri boleh bersenjata api, apakah anggota Polri diizinkan beli senjata sendiri dan menyimpan sendiri?" tanya Oegro.
 
"Kan harus ada aturan yang mengatur, yaitu peraturan Kapolri," imbuhnya.
 
Komjen Oegroseno membenarkan pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan jilbab di kalangan Polwan. Surat tersebut berisi mengenai ketentuan penggunaan jilbab nanti di lingkungan kepolisian.
 
 
"Bukan larangan, tapi penundaann sambil menunggu keputusan Kapolri yang baru," ujarnya pada Sabtu (31/11) kemarin.
 
Penundaan jilbab ini, kata Oegro, karena banyak ketidakseragaman jilbab yang dia temukan di lapangan. "Mulai saat ini sudah terlalu bermacam-macam jenis atau model dan warna jilbabnya," kata Oegro.
 
Dia berharap dari aturan yang tengah digodok Polri dan akan ditelurkan dalam bentuk Perkap, nantinya dapat menyeragamkan jilbab-jilbab di kalangan Polwan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index