Wujud Kasus-kasus Korupsi di Riau

Wujud Kasus-kasus Korupsi di Riau
PEKANBARU - Perkara korupsi di Provinsi Riau diibaratkan seperti gunung es yang ketika mencair bakal menenggelamkan daratan. Para aktivis dari anti korupsi berpandangan harus dilakukan langka cermat untuk mengatasi persoalan tersebut.
 
Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil alih seluruh perkara korupsi yang terjadi di Provinsi Riau baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. "Itu karena selama ini perkara korupsi yang ditangani Polda dan Kejati Riau tidak berjalan baik dan maksimal," kata Made Ali, aktivis dari Riau Corruption Trial (RCT) dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat siang (29/11/2013).
 
Menurut dia, korupsi telah menjadi salah satu bencana besar di Propinsi Riau. Sejak sepuluh tahun terakhir (2004-2013), kata dia, menunjukkan adanya tiga fenomena besar selalu melanda Riau berupa bencana. "Bencana banjir di musim hujan, bencana kabut asap di musim kemarau dan bencana rasuah yang tidak kenal musim. Bencana rasuah terjadi sepanjang tahun, selama 10 tahun terakhir," katanya.
 
Hasil monitoring selama tiga bulan, sejak September hingga November 2013 yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama Riau Corruption Trial (RCT) memantau kasus tindak pidana korupsi di Propinsi Riau.
 
"Kasus korupsi yang dimonitoring selama 10 tahun terakhir, dari tahun 2004-2013. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang dimonitoring," katanya.
 
Pertama, demikian Made, perkembangan penanganan kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua, perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Riau dan Kejaksaan Riau.
 
Pemantauan kata dia, dilakukan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan. Catatan monitoring menunjukkan selama periode 2004-2013, total 55 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau dan Polda Riau. Dengan rincian, sekitar 51 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Riau, 4 perkara korupsi ditangani Polda Riau, katanya.
 
Khusus untuk KPK, demikian Made, ada 20 kasus yang ditangani KPK. "Secara keseluruhan total ada 75 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau, Polda Riau dan KPK," katanya.
 
Dari 55 kasus korupsi yang ditangani Polda Riau dan Kejaksaan Riau, satu kasus masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dengan Polda Riau yaitu kasus korupsi APBD pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2007.
 
Artinya, lanjut kata Made, di luar 55 kasus tersebut, total ada 16 kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan rincian Polda Riau 15 kasus korupsi dan satu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Riau.
 
Jika ditotal secara keseluruhan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Riau, Kejaksaan Riau dan KPK (termasuk yang hasil koordinasi dan supervisi) periode 2004-2013, menurut dia berjumlah 91 kasus korupsi.
 
Hasil monitoring menyimpulkan tren korupsi yang selalu terjadi berupa korupsi perizinan sektor kehutanan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 12 Kabupaten Kota dan 1 Pemerintahan Provinsi Riau.
 
Jikalahari mencatat korupsi perizinan sektor kehutanan yang merugikan keuangan Negara atau menguntungkan 20 korporasi sektor hutan tanaman industri senilai hampir Rp3 triliun yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. "Terpidananya dua bupati, tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Gubernur Riau yang saat ini kasusnya sedang dalam proses peradilan di PN Tipikor Pekanbaru. Kasus ini terjadi pada 2002-2007. KPK mengusut kasus ini hingga ke pengadilan sejak 2008," katanya.
 
Korupsi lainnya, kata dia, berupa korupsi APBD ditangani ole Polisi daerah Riau dan Kejaksaan Riau. RCT mencatat total 39 kasus korupsi: Pemprov Riau (19 kasus), Siak (6 kasus), Kampar (9 kasus), Kuansing (2 kasus), Dumai (3 kasus), Rohul (3 kasus), Bengkalis (5 kasus), Rohil (3 kasus) Inhil, (5 kasus), Inhu (4 kasus), Pelalawan (4 kasus), Meranti (1 kasus) dan Pekanbaru (2 kasus). Artinya korupsi terjadi 12 pemerintahan kabupaten/kota dan propinsi.
 
Berdasarkan data KPK tahun 2012, menyebut Provinsi Riau masuk peringkat 7 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) 57.964 laporan.
 
Artinya, kata dia, KPK dan Kejaksaan Riau lebih progresif memberantas korupsi di Riau dibanding Polda Riau. "Namun, kuantitas pemberantasan korupsi di Riau tidak juga menurun dibanding laporan yang masuk di KPK," katanya. seperti dilansir goriau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index