Pengamat: Waspada Modus Kecurangan Pilgubri II

Pengamat: Waspada Modus Kecurangan Pilgubri II
net
Pekanbaru - Ada beberapa modus yang menyebabkan terjadinya praktik kecurangan dalam pelaksanaan pilgubri putaran kedua ini yang harus di cegah. Kata Ronny Basista, selaku pengamat politik dari Univerisitas Terbuka Pekanbaru.
 
"Modus klasik seperti serangan fajar, politik uang, perlu juga diwaspadai. Ada yg membayarnya jika bisa menunjukkan foto bukti mencoblos pasangan tersebut, oleh karena itu Petugas hrs melarang praktik pemotretan surat suara di bilik." Tegasnya saat berbincang dengan Riau24.com, Rabu (27/11/13).
 
Tidak hanya itu, sambung ia, Saat penghitungan di kpps juga perlu dicermati, Pasalnya, bisa saja terjadi Penganuliran suara sah dengan alasan yang tidak logis. dicontohkannya, dengan mengugurkan surat suara yang tidak mencoblos pasangan calon yg dipesan.
 
"Biasanya hal yang tidak rancu dibuat menjadi rancu seperti coblosan sudah betul sekali tapi dibuat 2 kali ditempat berbeda. Sepele, tapi harus diwaspadai juga, Karena kpps ini meskipun dibentuk oleh PPS, mereka merupakan anggota masyarakat juga, apabila semua anggota condong ke salah satu pasangan maka potensi curang akan berpeluang besar." Imbuhnya.
 
Selain itu juga, peluang kecurangan dari pengadaan kotak suara palsu bisa saja terjadi. Bahkan, apabila tidak diawasi oleh aparat kepolisian, kotak suara dari tempat pemilih setelah dihitung akan ditukar ketika tiba di tingkat Kecamatan.
 
"Modus berikutnya yang bisa saja terjadi adalah dengan mengganti kotak suara asli dengan yang palsu. Yang palsu berisi surat suara yg telah dicoblos di bagian pasangan calon pesanan." Sergah ia.
 
Ditambahkan Ronbas demikian saapaan akrabnya, 
Potensi kecurangan di KPPS itu sangat besar di daerah yang merupakan basis masing-masing calon, yaitu dicontohkan lagi oleh ia, dengan membatalkan surat suara yang tidak mencoblos jagonya atau dengan menambah surat suara yang telah di coblos.
 
"Menggunakan surat suara yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara jagonya. Makanya surat suara yang tidak terpakai harus dipastikan dicentang (x) dan dicantumkan dalam berita acara yg diketahui saksi." Tambahnya.
 
Prinsipnya, dirinya meminta kepada penyelenggara pilgubri, "harus tegas dan cermat dalam mengawasi agar potensi potensi kecurangan dapat di cegah." Pungkasnya. seperti dilansir riau24.com (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index