KPK Geledah Kantor Penyuap Akil Mochtar di Cibinong

 KPK Geledah Kantor Penyuap Akil Mochtar di Cibinong
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.
 
"Perlu diinformasikan malam ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor di kawasan perkantoran Cibinong kabupaten Bogor milik Mochtar Effendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11) malam.
 
Menurut Johan, Mochtar merupakan salah satu saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil. Sampai berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," ujar Johan.
 
Nama Mochtar muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui pada Senin (6/10) lalu. Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera.
 
Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2013 lalu. Namun, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.
 
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kasus ini juga menjerat nama lain termasuk adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, politikus Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.
 
Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index