Mogok Dokter Hanya Sehari, Pelayanan tak Terganggu

Mogok Dokter Hanya Sehari, Pelayanan tak Terganggu
Ilutrasi/net
PEKANBARU - Hari ini, Rabu (27/11) dokter Riau yang tergabung di  wadah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi solidaritas keprihatinan nasional untuk dukungan terhadap dr Dewa Ayu Sasiara Prawani, SpOG yang ditahan karena dugaan kelalaian terhadap pasien di Manado. Namun demikian, aksi dokter yang diwujudkan dalam 'mogok' praktek ini dijamin tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan.
 
"Aksi solidaritas kita hanya kita lakukan satu hari besok saja (hari ini,red). Kebetulan besok kan libur berkenaan Pemilihan Kepala Daerah Riau. Namun yang pasti aksi kami ini tidak akan mengorbankan masyarakat dan mengganggu pelayanan kesehatan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Riau dr Nuzelly Husnedi, Selasa (26/11), menjawab Metro Riau.
 
Aksi IDI Riau ini, dikatakan Nurzelly jadwalnya memang dipilih saat libur. Karena seperti halnya hari-hari libur biasanya, kebutuhan pelayanan dokter di rumah sakit diatur oleh pihak rumah sakit. Posisi dokter adalah on call atau siap dipanggil bila keadaan emergency. 
 
Jadi dalam hal ini, Nurzelly membantah aksi solidaritas yang dilakukan oleh dokter Riau ini adalah pelanggaran dan tidak patuh atas sumpah dokter. "Apa yang kami lakukan ini jangan dianggap pelanggaran kode etik kedokteran. Karena kami tidak mengabaikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat," tegas Nurzelly sembari menyebutkan bahwa IDI Riau menanungi 2.500-an dokter yang bertugas di rumah sakit negeri dan swasta. 
 
Sebelumnya,  Minggu (24/11) lalu di Gedung Pustaka Soeman HS Pekanbaru puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Se-Kabupaten Kota di Riau menggelar aksi solidaritas dukungan terhadap dr. Dewa Ayu Sasiara Prawani, SpOG yang ditahan karena dugaan kelalaian terhadap pasien sehingga sang pasien meninggal dunia.
 
IDI Wilayah Riau mendukung aksi solidaritas keprihatinan nasional himpunan obsteri dan ginekologi Indonesia (POGI) sesuai surat Ketua PB POGI No. 252/Ist/Ketum/2013 tanggal 21 November 2013 bahwa pada tanggal 27 November 2013 seluruh dokter dilingkungan IDI Riau hanya akan memberikan pelayanan emergency saja. 
 
Menurut IDI apa yang terjadi pada dr Dewa Ayu di luar kuasa dokter dan merupakan kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dimana berdasarkan Kasasi di Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dr. Dewa Ayu dinyatakan bersalah. Dokter merupakan aset bangsa yang dalam menjalankan profesinya membantu masyarakat yang memberikan kemampuan terbaik secara profesional untuk kesembuhan pasien sesuai dengan sumpah dan etika kedokteran. seperti dilansir metro riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index