Asyik, Mulai 2014 Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

 Asyik, Mulai 2014 Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis
JAKARTA-Proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya. 
 
Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/11/2013). 
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menuturkan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data. 
 
"Dengan demikian, diharapkan, semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan," ujar Arief saat membacakan laporan Komisi II DPR terkait proses pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 ini. 
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli. 
 
"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya seperti dilansir kompas.com. 
 
Sebelumnya, Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. 
 
Selain itu, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index