KTP Elektronik Akhirnya Berlaku Seumur Hidup

 KTP Elektronik Akhirnya Berlaku Seumur Hidup
 
Jakarta-Masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KTP elektronik yang sebelumnya masih memiliki masa berlaku kini sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan menjadi sebuah undang-undang dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (26/11/2013). 
 
“Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk. 
 
Sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan. 
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan meski KTP elektronik berlaku seumur hidup, tetapi masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik. 
 
“Misalya, pindah domisili atau tambah gelar profesio. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup,” ucap Gamawan. 
 
Selain itu, pengurusan KTP elektronik ke depannya akan bebas biaya alias gratis. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index