Pengusaha Batam otak pembunuhan bidan dituntut 16 tahun penjara

Pengusaha Batam otak pembunuhan bidan dituntut 16 tahun penjara
ilustrasi/net
Idawati Boru Pasaribu (60), pengusaha ekspedisi terkenal di Batam dituntut 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Boru Tinambunan (30). Idawati merencanakan pembunuhan terhadap seorang bidan bernama Nurmala.
 
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Rumondang menyatakan Idawati telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana.
 
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Idawati br Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurmala Dewi Boru Tinambunan. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di hadapan majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi di Pengadilan Negeri Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/11).
 
Seperti diketahui, Nurmala tewas di depan rumahnya, Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deliserdang, Kamis (7/2) petang ditembak dengan senjata jenis FN oleh Gope, eksekutor. Gope sudah dua kali gagal mengeksekusi Nurmala.
 
Setelah melalui proses penyelidikan, delapan tersangka ditangkap. Selain Idawati br Pasaribu, polisi meringkus Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26). Dua diantaranya adalah oknum polisi. Mereka adalah Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar, sedangkan Iin Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.
 
Berdasarkan penyidikan di Polresta Medan, motif pembunuhan adalah dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban, menjalin cinta dengan korban. Dia lantas menyatakan keinginannya membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya.
 
Selain Idawati, sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa lainnya yakni Riski Darma Putra alias Gope dan Iin Dayana seorang mantan anggota Polwan Polresta Medan. Gope yang merupakan eksekutor penembak Nurmala Dewi dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Iin dituntut 12 Tahun penjara.  seperti dilansir merdeka.com (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index