Afghanistan bakal kembali berlakukan hukum rajam

Afghanistan bakal kembali berlakukan hukum rajam
Afghanistan kembali berwacana memasukkan hukum rajam ke dalam undang-undang. Ini bakal menjadi sanksi bagi mereka melakukan perzinahan seperti syariat Islam.
 
Surat kabar the Huffington Post, Senin (25/11), hukum rajam sampai mati berlaku bagi mereka dalam status pernikahan namun melakukan hubungan seksual dengan selain pasangan sah, sementara hukum cambuk berlaku bagi mereka melakukan seks tapi belum menikah. Keduanya masuk dalam revisi rancangan undang-undang pidana tengah dibuat kementerian kehakiman.
 
"Lelaki dan perempuan melakukan perzinahan bakal dijatuhi hukuman cambuk atau rajam sesuai kondisi," itu bunyi pasal mengatur sanksi dalam rancangan hukum pidana. Ini diikuti dengan tambahan pelaksanaan yakni di muka publik.
 
Rencana pemerintah Afghanistan ini cukup mengejutkan lantaran beberapa tahun terakhir negara ini di bawah kendali pemerintah mendapat dukungan negara-negara barat.
 
Kelompok hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW) mengatakan keterkejutan mereka pada pemerintah Presiden Hamid Karzai terlihat moderat namun berencana mengembalikan hukum Islam dinilai kejam itu. "Karzai harus menunjukkan komitmen pada hak asasi dan menolak hukuman rajam," ujar Direktur HRW Asia Brad Adams.
 
Menurut Brad, rajam melanggar standar hak asasi internasional dan tidak manusiawi. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index