Penyerobotan Lahan KIT

Pemko Bakal Perkarakan ke Jalur Hukum

 Pemko Bakal Perkarakan ke Jalur Hukum
ilustrasi/net
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memperkarakan penyerobotan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) ke jalur hukum. Pasalnya, ada pihak tertentu yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. 
 
Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekda Pekanbaru, M Amin, kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sudah menerima respon dari satu pemilik lahan atas nama Edy Suryanto. Ia mengklaim memiliki lahan seluas 2 Ha di atas lahan KIT. Malah, pihak yang mengklaim tersebut menyatakan memiliki sertifikat kepemilikan lahan .
 
"Kita (Pemko-red) segera memproses klaim dari anggota masyarakat tersebut. Karena kedua belah pihak memiliki surat bukti kepemilikan lahan yang sah. Pemko Pekanbaru kemungkinan besar akan memperkarakan masalah kepemilikan sebagian lahan KIT tersebut melalui jalur hukum," ujar M Amin. seperti dilansir metro riau.
 
Menurutnya, jika hasil jalur hukum yang dilakukan Pemko terhadap si pemilik lahan itu benar adalah milik masyarakat, maka Pemko akan mengganti kerugiannya. 
 
"Pak Wali tak ingin ada masyarakat yang dirugikan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Namun bila nanti putusan hukum menyatakan lahan itu adalah milik masyarakat sudah menyerobot, maka Pemko akan bersikap lain," tambah Amin lagi.
 
Ditanya kapan langkah hukum itu akan dilakukan Pemko, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dan melaporkannya kepada Walikota. Untuk saat ini, selain Edi Suyanto, masih ada beberapa hektar lahan KIT yang diakui oleh masyarakat sebagai miliknya. 
 
"Makanya kita membuka posko di lokasi tersebut, jika ada masyarakat yang komplen dan merasa memiliki lahan KIT. Posko ini kita lakukan hingga akhir tahun ini," tutupnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index