Penyebar Video Mesum Pejabat Siak Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara

Penyebar Video Mesum Pejabat Siak Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara
ilustrasi/net
PEKANBARU - Beredarnya video mesum yang diduga melibatkan pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya diselidiki oleh aparat kepolisian. Upaya itu diawali dengan langkah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (16/11/2013) mengatakan, pelaku dalamkasus ini adalah pihak penyebar video tersebut.
 
"Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk pelaku penyebar video porno itu. termasuk undang-undang tentang IT," kata Guntur.
 
Pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan sejumlah unsur pidana bagi pelaku penyebar luas video porno.
 
Dalam pasat tersebut dijelaskan bahwa ; 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'
 
Pihak yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 itu terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Menurut kepolisian, pelaku penyebar video mesum tersebut juga bisa dikenakan dengan Pasal 310 KUH Pidana tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman maksimal penjara sembilan bulan dan denda Rp4.500. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index