Kasus Bank Century

KPK Tak Takut Jadikan Boediono Sebagai Tersangka

 KPK Tak Takut Jadikan Boediono Sebagai Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangganan kasus dugaan korupsi Bank Century tidak akan berhenti hingga ditetapkannya mantan Deputi Gubernur BankIndonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
 
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo secara tegas menyatakan, jika ada dua alat bukti yang cukup maka siapapun akan dijadikan tersangka. "KPK tidak takut dengan Boediono. Tapi sampai hari ini kasus Century belum ada tersangka baru. Masih dikembangkan," kata Johan, Jumat (15/11/2013).
 
Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menyimpulkan Boediono sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kesempatan itu, saat ditanya pihaknya bakal membidik pihak mana, ia menjelaskan, dalam menangani suatu perkara lembaga antikorupsi itu tidak menargetkan pihak manapun untuk dijadikan sebagai tersangka.
 
Dugaan keterlibatan Boediono dalam pemberian bailout kian mengemuka pascarapat 21 November 2008, atau tiga hari sebelum rapat KSSK pada 24 November 2008. Saat Rapat 24 November itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat meradang. Pasalnya, ada kejanggalan dalam data yang diberikan Bank Indonesia untuk membuat CAR Bank Century menjadi delapan persen.
 
Dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century melonjak menjadi Rp1 triliun. Padahal, dalam Rapat KSSK pada 21 November 2008, tidak ada pembahasan angka sebesar itu. Dalam rapat itu disebutkan untuk membuat CAR Bank Century menjadi delapan persen hanya diperlukan dana Rp 632 miliar.
 
Melihat semua kejanggalan itu, Sri Mulyani mengadu ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, ia merasa telah "ditipu" pejabat BI. dilansir inilah.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index