Waspada, Makanan Mengandung Daging Babi Beredar si Pasar

Waspada, Makanan Mengandung Daging Babi Beredar si Pasar
ilustrasi/net
BENGKALIS – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaanya dalam berbelanja makanan kemasan daging siap saji. Pasalnya, belakangan beredar produk makanan tak memiliki label halal dan mengandung daging babi. 
          
Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis melalui Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Lingkungan Irawadi SKM, MPH diruang kerjanya, Rabu (13/11) mengatakan, dari hasil penelusuran tim Diskes Bengkalis diduga ada produk makanan yang bahan bakunya terbuat dari daging babi, atau turunnya (pig and its derivates).
 
Disebutkannya, makanan yang bahan bakunya dari babi tersebut tidak hanya produk makanan yang berasal dari luar Bengkalis, bisa juga yang diproduksi di Bengkalis. 
          
“Kita belum dapat memastikan, produk mana saja yang menggunakan bahan baku daging babi atau turunannya. Tapi kita sudah lakukan pemantauan serta hasil temuan dari Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP-POM-MUI)
propinsi Riau, terhadap berbagai jenis produk yang mengandung unsur babi dan turunannya,”ujarnya.
          
Dikatakan, diantara produk makanan yang bisa saja menggunakan bahan baku dari daging atau lemak babi itu seperti roti kemasan, roti biskuit, martabak, cake, juice, sirup, margarine, susu,
sosis, permen, selai, jelly, kerupuk kulit, kikil, kuah (kaldu),
penyedap masakan, ham, abon, daging bakso dan burger. Karena banyak produk makanan, minuman serta bahan baku makanan dan minuman yang dijual di Bengkalis tidak disertai label halal.
 
Selain makanan dan minuman, sambung Irawadi, temuan LP-POM MUI Riau, juga meliputi produk keperluan rumah tangga dan barang jadi.
Diantaranya adalah tas, jaket, gesper, sepatu, dompet, sikat gigi,
kuas, cystein, karbon pasta gigi yang menggunakan bahan baku lemak, kulit atau bulu babi. Produk-produk tersebut umumnya merupakan produk yang tidak atau kurang dikenal dan dijual bebas di pasaran tanpa ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label halal.
          
“Untuk menjaga keselamatan dari makanan dan minuman atau produk keperluan harian harus ada sertifikasi halal dari LP-POM MUI
Pusat atau daerah sangat penting. Karena dengan sertifikat halal
produk yang terbuat dari babi beserta turunannya, dapat diganti dengan bahan yang halal untuk dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat,” papar tamatan S2 dari UGM Jogjakarta itu.
           
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga jalan Antara Bengkalis Rendra Wardana meminta kepada BPOM dan MUI Bengkalis untuk turun tangan. Karena saat ini berbagai produk makanan dan minuman yang beredar di Bengkalis cukup banyak tidak disertai label halal atau perizinan yang resmi. Apalagi menurutnya, makanan dan minuman impor yang tidak jelas di produksinya dimana serta bahan bakunya apa.
          
“Pemerintah jangan hanya mengeluarkan imbauan semata. Harus ada action dengan merazia berbagai toko-toko yang menjual makanan,
minuman serta berbagai produk keperluan masyarakat yang tidak disertai label halal dan sertifikasi mutu dari instansi terkait,” kata Rendra, yang juga pemilik rumah makan di Bengkalis tersebut.
 
Selanjutnya, pengawasan terhadap distribusi makanan dan minuman dari luar di Bengkalis sangat lemah sekali. Akibatnya, banyak warga yang tidak tahu apakah produk yang dibelinya tersebut halal atau haram serta terdapat kandungan babi dimakanan dan minuman yang dikonsumsi tersebut. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index