Dituntut 1 tahun bui, pengedar sabu menangis

Dituntut 1 tahun bui, pengedar sabu menangis
Sunardi (36), warga Jermal 16, Medan Denai, tak kuasa menahan tangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11). Air matanya menetes setelah mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara karena memiliki sabu-sabu.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes dari Kejari Medan menyatakan Sunardi memiliki 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,05 gram. Dia dinilai telah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman.
 
Mendengar tuntutan itu, Sunardi menangis. Dia memohon keringanan hukuman. "Saya mohon dikurangi hukuman saya Pak. Saya masih punya keluarga dan anak masih kecil-kecil," ucapnya sambil mengusap air mata.
 
Setelah mendengar penyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
 
Dalam perkara ini, Sunardi ditangkap petugas kepolisian di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Jermal 16, Medan Denai. Dia disangka mengedarkan narkotika karena ditangkap dengan barang bukti 4 bungkus sabu-sabu seberat 0,05 gram. dilansir merdeka. com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index