Retribusi Parkir belum Maksimal

Retribusi Parkir belum Maksimal
ilustrasi/net
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis diminta untuk melakukan pembenahan terkait dengan retribusi parkir. Berbagai kelemahan dalam proses implementasi di lapangan membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir dirasa belum maksimal. 
 
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Anom Suroto kepada wartawan, Minggu (27/10). “Potensi PAD dari retribusi parkir sebenarnya besar, tapi pengelolaannya yang kurang tepat membuat hasilnya tidak optimal. Pemkab melaui SKPD terkait hendaknya segera melakukan pembenahan,” ujar Anom.
 
Dikatakan, optimalisasi terhadap retribusi parkir bisa dilakukan dengan melakukan langkah-langkah misalnya penertiban petugas parkir atau juru parkir nakal. Mereka mengambil tarif parkir tanpa disertai dengan memberikan karcis. Padahal, karcis merupakan salah satu bukti berapa total kendaraan yang parkir. “Semakin banyak kendaraan yang parkir, maka semakin banyak pula PAD dari parkir,” ujar Anom.
 
Terkait dengan penambahan titik parkir sebagaimana disampaikan Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo, Radius Akima beberapa waktu lau, Anom pada dasarnya sependapat. Karena semakik banyak titik parkir maka akan semakin banyak pula pemasukan. Namun, penambahan titik parkir hendaknya diikuti dengan penertiban juru parkir. “Kalau juru parkirnya tidak ditetapkan, maka ya dampaknya tidak begitu besar,” ujar Anom lagi.
 
Satu hal lagi yang perlu diwacanakan, sambung Anom, adalah tarif parkir yang dinilai perlu direvisi. Saat ini mengacu kepada Perda Nomor  13 Tahun 2003 tentang parkir di tepi jalam umum, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp500, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1.500. Padahal fakta di lapangan, sebagian besar masyarakat membayar tarif parkir sebesar Rp1.000, untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. “Itu pun tanpa disertai dengan karis parkir,” kata Anom lagi.
 
Mencermati hal itu, menurut politisi dari Partai Demokrat ini, dirinya berpendapat akan lebih baik ada perubahan tarif parkir menjadi Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, uang yang dibayar oleh masyarakat sebesar tarif dalam perda. “Walaupun dalam perda ada kenaikan tarif, tapi tidak memberatkan masyarakat, karena toh selama ini mereka membayar parkir sudah melebih tarif dalam perda,” ujar Anom.
 
Dikatakan, perubahan perda retribusi parkir juga perlu dilakukan bukan hanya karena perubahan tarif, melainkan juga untuk kesempurnaan. Karena bisa saja perda yang dibuat pada awal otonomi daerah tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Di Siak misalnya, saya dapat info perda retribusi parkir mereka sudah diubah dari sebelumnya   Perda No 27 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diubah menjadi Perda No. 21 Tahun 2011,” katanya lagi (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index