Kapolres Rebut Hati Masyarakat dengan Pendekatan

Kapolres Rebut Hati Masyarakat dengan Pendekatan
ilustrasi
Jakarta - Setelah dilantik menjadi Kapolres Bengkalis, Jumat (18/10) lalu, AKBP Andry Wibowo akan melakukan pendekatan progressive dalam upaya membangun hubungan baik dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Seluruh elemen tersebut diyakini akan berpengaruh terhadap organisasi, tugas pokok, fungsi, dan peran kepolisian melalui pendekatan moral, profesional, berbudaya, dan adaptif terhadap kondisi sosial yang sedang berkembang. 
 
“Merebut hati dan pikiran masyarakat adalah tujuan dari proses pemolisian progresif  tanpa mampu merebut hati dan pikiran masyarakat tugas-tugas kepolisian ke depan akan terasa berat dalam menghadapi tornado permasalahan (Wicked Problems) dari masyarakat, bangsa dan negara, “ kata Andry di Jakarta, Senin (21/10) lalu.
 
Menurut Andry Wibowo dalam konteks moral dan etik, pendekatan kepolisian progressive mensyaratkan setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu menjunjung tinggi kejujuran, berpegang teguh pada kebenaran, dan selalu menyebarkan kebaikkan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara. 
 
Sebagai insan profesional, lanjutnya, setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu berpegang teguh pada Undang-undang, kebijakan pemerintah dan lembaga kepolisian, aturan-aturan yang ada di dalam organisasi kepolisian, standar operasional prosedur, serta teknik-teknik kepolisian yang telah diajarkan dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian.
 
“Sebagai insan Polri yang melayani masyarakat multi kultural, setiap pemimpin dan anggota kepolisian wajib memahami budaya nasional, budaya daerah dan budaya lokal, “ ujarnya.
 
Dengan demikian pendekatan kepolisian progressive memberikan konsekuensi kepada setiap pemimpin dan anggota kepolisian untuk mampu membangun hubungan fungsional dengan berbagai pihak tidak saja melalui pendekatan khas profesi kepolisian (In The Box) yang bersifat formal normatif tetapi juga melalui berbagai pendekatan lain (Out The Box) yang bersifat adaptive dan kreatif  yang dampaknya dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat, bangsa dan negara termasuk untuk kepentingan kepolisian itu sendiri.
 
Ditegaskan Kapolres, peran kepolisian sebagaimana diatur dalam UU kepolisian selalu memberikan suatu konsekuensi alamiah terhadap organisasi kepolisian berupa  koneskuensi yang bersifat baik tetapi juga tidak sedikit menimbulkan konsekuensi yang tidak dikehendaki sehingga lahirlah istilah polisi yang dicintai tetapi juga dibenci. Konsekuensi alamiah ini terjadi secara universal terhadap polisi diseluruh dunia termasuk polisi-polisi yang dipersepsikan sebagai polisi-polisi modern yang tumbuh di Negara negara maju seperti Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang maupun Negara lainnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index