BPMP2T Realisasikan 2.003 Perizinan

BPMP2T Realisasikan 2.003 Perizinan
ilustrasi
PELALAWAN - Hingga September 2013 ini, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan telah merealisasikan izin sebanyak 2003 buah. Perizinan tersebut mencakup  Izin Operasional (SITU), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) Izin Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemasangan Reklame.
 
Demikian disampaiikan Kepala BPMP2T, Ir Zuhelmi MSi. "Bulan September kita merealisasikan izin operasional 424 buah, izin gangguan 564 buah, izin usaha dan perdagangan 411 buah, izin tanda daftar industri 4 buah, izin tanda daftar perusahaan 427 buah, IMB 106 buah dan izin pemasangan reklame 67 buah," katanya. 
 
Menurut Zuhelmi, jika mencermati dari Januari sampai September, realisasi perizinan tiap bulan fluktuatif. Bulan Januari, hanya ada 58 perizinan yang direalisasikan, bulan berikutnya Februari mencapai 457 buah, bulan Maret 332 buah, bulan April 267 buah dan bulan Mei menurun dengan haya 71 buah realisasi perizinan. "Bulan Juni 2013 lalu realisasi perizinan meningkat lagi mencapai 314 buah, bulan Juli 268 buah, bulan Agustus hanya 86 buah realisasi perizinandan pada bulan September ada 150 realisasi perizinan," ujarnya.
 
Dikatakannya, tugas dari BPMP2T adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sedangkan fungsi dari BPMP2T sendiri ada sembilan (9) fungsi yakni  sebagai perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal. 
 
"Kemudian fungsi yang lain adalah sebagai penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan kemudian sebagai pelaksanaan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati sesuai dengan bidang tugasnya," paparnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index