Arab Saudi Tolak Kursi Dewan Keamanan PBB

Arab Saudi Tolak Kursi Dewan Keamanan PBB
ilustrasi

Riyadh - Untuk pertama kali, Arab Saudi terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Namun sehari setelahnya, Arab Saudi menyatakan penolakannya terhadap kursi Dewan Keamanan yang didapatkannya tersebut.

Seperti dilansir AFP dan gulfnews.com, Jumat (18/10/2013), negara Timur Tengah ini beralasan adanya 'standar ganda' dalam tubuh Dewan Keamanan (DK) PBB, yang notabene bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Arab Saudi menilai DK PBB tidak mampu menyelesaikan konflik-konflik yang ada selama ini.

"Kerajaan melihat bahwa metode dan mekanisme kerja dan juga standar ganda dalam tubuh Dewan Keamanan mencegahnya dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dunia," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA).

"Karena itu, Arab Saudi ... tidak memiliki pilihan lain selain melepaskan keanggotan Dewan Keamanan hingga terjadi reformasi dan diberi sarana untuk mencapai tugas-tugasnya dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia," imbuhnya.

Tidak disebutkan lebih spesifik soal reformasi yang dimaksud oleh Arab Saudi tersebut.

Dalam voting yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB pada Kamis (17/10) waktu setempat, Arab Saudi bersama dengan Chad, Chile, Lithuania dan Nigeria mendapat kursi keanggotaan Dewan Keamanan PBB. Presiden Majelis Umum PBB, John William Ashe menuturkan, Nigeria meraih 186 suara, Chad meraih 184 suara, Saudi meraih 176 suara, Lithuania meraih 187 suara dan Chile meraih 186 suara.

Negara-negara tersebut menggantikan negara lain yang lebih dulu menjadi anggota Dewan Keamanan PBB, seperti Azerbaijan, Guatemala, Maroko, Pakistan dan Togo. Saudi dan negara lainnya tersebut akan menjadi anggota DK PBB selama 2 tahun terhitung sejak 1 Januari 2014 mendatang.

Total ada 15 negara yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB. Namun hanya lima negara yang memegang posisi sebagai anggota tetap DK PBB, yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia dan China. Sedangkan 10 negara anggota lainnya akan mengalami rotasi setiap 2 tahun, dengan pemilihan dilakukan Majelis Umum setiap tahunnya untuk lima negara anggota. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index