Dispenda Bantah Terbitkan Izin Tayang Baru

Dispenda Bantah Terbitkan Izin Tayang Baru
ilustrasi
Terhitung sejak moratorium (penghentian) izin reklame 28 Maret 2012 lalu, hingga saat ini Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mengaku tidak pernah menerbitkan izin tayang baru untuk seluruh jenis reklame luar ruang.
 
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan  Dispenda Kota Pekanbaru, Fabilah Sandy, menjawab Metro Riau, Rabu (16/10). “Jika memang ada pengusaha yang berdalih izin tayangnya masih berlaku, Dinas Tata ruang dan Bangunan harus  berkoordinasi langsung dengan Dispneda," tegasnya. 
 
Dikatakan Fabilah, sejak moratorium diberlakukan Dispenda hanya menarik pajak reklame  untuk reklame yang masih tayang. "Itu pun wajib pajak harus bisa menunjukkan bukti surat ketetapan pajak daerah tahun sebelumnya guna memastikan pajak reklame yang dibayar reklame bersangkutan bukan  baru tayang,” kata Fabilah
 
Dispenda sendiri, menurut Fabilah, sudah sangat berhati-hati supaya tidak berlawanan dengan Perwako Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Reklame. “Jadi tudingan Distarubang yang mengaku kesulitan melakukan penertiban reklame kareena terkendala masih berlaku izin tayang sejumlah reklame sampai akhir tahun dari Dispenda itu, saya katakan tidak benar,” sergahnya.
 
Mengaku Keliru
Di konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus CES, mengaku keliru dalam mengartikan izin tayang dan pajak reklame. Menurutnya, dari dua surat permohonan penundaaan penertiban reklame yang diterima dari pengusaha, memang  yang dilampirkan adalah bukti  pembayaran pajak reklamenya dan bukan izin tayang. “Memang bukan izin tayang tapi bukti pembayaran. Sampai saat ini sudah dua surat penangguhan penertiban reklame yang diterima DInas Tata Ruang dan Bangunan dan kita akan beri toleransi sampai akhir tahun ini,” jelas Firdaus. dilansir hallo riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index