Pernah Minta Damai

Polisi Belum Tahan Pelaku Penganiayaan Kades Kepenuhan Raya

Polisi Belum Tahan Pelaku Penganiayaan Kades Kepenuhan Raya

PASIR PANGARAIAN-Hingga kini, walaupun sudah ditetapkan tersangka, Polres Rohul belum melakukan penahanan terhadap pelaku pemukulan disertai penganiyaan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan  Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rohul. Dimana kondisi kesehatan fisik tersangka dalam keadaan tidak sehat jasmani, namun pihak Polres Rohul tetap komit melakukan proses sesuai ketentuan hukum.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, SE, SIK, MH, kemarin, saat ditanya kelanjutan kasus penganiayaan dilakukan Warga Koto Tengah,  H Rustam Cs, pihaknya tidak melakukan penahanan karena  kondisi fisiknya sangat lemah, namun Polres Rohul tetap melakukan proses sesuai ketentuan hukum.

''Tersangka H. Rustam, kita kenakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 3 tahun lebih, tetapi karena kondisinya tidak memungkinkan dilakukan penanahan,  tersangka H. Rustam harus cuci darah 1 kali dalam se-pekan,'' ucap Onny.

Kata Kapolres lagi, kondisi tersangka dalam keadaan tidak sehat jasmani, sehingga jadi alasan kemanusian bagi Polres Rohul tidak menahannya. Sedangkan untuk kasus pembakaran rumah Kades Kepenuhan Raya, juga masih tahap proses, sampelnya sudah di bawa ke labor forensik Maplolda Sumatera Utara (Sumut).

''Keterangan saksi di TKP, H,Mujiono, melihat sesorang memakai motor jenis vixion keluar dari lokasi rumah Kades, tiba-tiba api mengelegar di Rumah Kades Kepenuhan Raya,'' jelas Kapolres Rohul.  

Beredar juga informasi, pihak keluarga H. Rustam pernah meminta berdamai, namun Kades Kepenuhan Raya Ahmad Irfan menegaskan, sesuai instruksi Camat Kepenuhan, Kades itu sebagai simbol negara, jadi bukan pribadi, maka tidak akan ada istilah berdamai itu menyangkut naman baik pemerintah.

''Memang kelurga H. Rustam sudah pernah datang mengajak berdamai, namun kita tidak akan ada berdamai, dan kita minta Polres Rohul menegakkan hukum itu sesuai ketentuan yang berlaku,'' jelas Ahmad Irfan.dilansir hallo riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index