Walikota segera Evaluasi

Indomaret dan Alfamart Langgar Kesepakatan

Indomaret dan Alfamart Langgar Kesepakatan

PEKANBARU - Perusahaan jaringan ritel raksasa Alfamart dan Indomaret yang hadir di kota ini sejak beberapa waktu lalu ternyata melanggar aturan yang telah mereka sepakati sendiri dengan Pemko Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan langsung  Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, kepada wartawan, Sabtu (12/10). "Awalnya izin yang kita keluarkan itu hanya untuk pendirian gera di jalan protokol, bukan di jalan-jalan sekunder atau jalan kecil seperti Jalan Taskurun, Delima dan sejenisnya. Karenanya, akan kita evaluasi keberadaan gerai-gerai itu," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT Sabtu (12/10).

Menurut Firdaus, kesepakatan melarang dua ritel itu membuka gerai di jalan skunder atau jalan-jalan kecil karena dikhawatirkan akan mematikan pengusaha kecil atau rumahan. Namun kenyataannya, kata Firdaus, keberadaan dua perusahaan  ritel itu kini hampir memenuhi seluruh pelosok Kota Pekanbaru.

Meski Firdaus mengatakan bakal melakukan evaluasi, namun dia tak merinci bagaimana bentuk evaluasi dan apa tindakan yang bakal diambil setelah itu. "Yang jelas kita evaluasi dulu. Kalau keberadaan gerai itu karena permintaan masyarakat, ya gimana," katanya seperti dilansir hallo riau.com.

Firdaus menjelaskan, Pemko memberikan izin 100 gerai untuk masing-masing perusahaan itu di Pekanbaru. "Izin prinsip yang kita berikan masing-masing mereka sebanyak 100 gerai dan saat ini paling baru berdiri 40 hingga 50 gerai," tutupnya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index