Pulang Sekolah Kemalaman,

Pelajar SMP Diperkosa 5 orang secara bergantian

Pelajar SMP Diperkosa 5 orang secara bergantian

MALANG, - Akibat pengaruh minuman keras, lima remaja tega memperkosa seorang pelajar kelas dua SMP yang masih di bawah umur asal Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan secara bergilir, di tengah sawah di Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah.

Tiga dari lima pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap petugas Polres Demak. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Sutikno (20), Aufal (23) dan Ryan (21) tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Karang Asem, Sayung, Demak.

Ryan mengaku yang pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Ryan berdalih pada saat melakukannya dalam kondisi tidak sadar, karena pengaruh minuman keras.

''Kami berlima dalam kondisi mabuk, sehingga secara tidak sadar satu persatu kami melakukan itu secara bergantian. Yang pertama melakukan saya,'' kata Ryan usai diamankan di Mapolres Demak, Selasa (8/10).

Aksi bejat para tersangka, terjadi Jumat (4/10), saat korban, sebut saja Rina (16) pulang sekolah kemalaman. Rina sekolah pada siang dan pulang sore hari.

Saat itu korban diantar dua temannya, namun saat melintas di Dukuh Kalisari, Sayung Demak, korban dihadang para tersangka. Kedua teman korban berhasil kabur dan melarikan diri karena ketakutan, sedangkan korban Rina ditinggal sendirian.

Melihat korban ditinggal sendirian, para tersangka yang sedang mabuk kemudian menawari korban untuk diantar pulang. Bukannya pulang ke rumah korban, namun korban justru dibawa ke sawah. Di situlah, Rina dipaksa membuka pakaiannya, dan diperkosa secara bergantian.

Korban yang diantar saudaranya ke Polres Demak, terlihat masih trauma saat melihat para tersangka.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran pada dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, yaitu Busri dan Rosyid. Akibat perbuatan bejatnya itu, para tersangka dikenai Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index