KPU Kota Pekanbaru Tetapkan Zona Kampanye Pileg 2014

KPU Kota Pekanbaru Tetapkan Zona Kampanye Pileg 2014

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sudah menerima usulan dari lima kecamatan tentang zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye.

Penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 yang kemudian diubah kedalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Parpol satu unit untuk satu kelurahan. Baliho tersebut memuat informasi tentang nomor urut dan tanda gambar Parpol dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Parpol yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Sementara itu, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan memasang spanduk sebanyak satu unit pada satu zona yang ditetapkan KPU bersama Pemerintah Daerah.

Tidak hanya menetapkan zona atau wilayah kampanye, dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 juga mengatur ukuran baliho dan spanduk. Untuk baliho, ukuran maksimal yang diperbolehkan yakni 5x10 m. Sedangkan untuk spanduk Caleg hanya 1,5x7 m.

Untuk itu, KPU Kota Pekanbaru sudah melakukan pertemuan medio September lalu dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan beberapa instansi terkait lainnya. Alhasil, pihak kecamatan dipersilahkan untuk menetapkan zona kampanye.

"Namun, yang baru kami terima baru kecamatan," ungkap Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Fachri Yasin kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya pada Selasa (8/10/2013).

Adapun kecamatan yang telah menyerahkan zona yang dimaksud Fachri yakni Kecamatan Senapelan, Rumbai, Rumbai Pesisir, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki. "Kecamatan lain sudah melakukan rapat intern, namun belum kita terima laporannya," urai Fachri.

Hasil dari usulan tersebut, lanjut Fachri akan dirapatkan lagi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan beberapa instansi terkait seperti Bakesbangpolinmas dan Dinas Tata Kota. Supaya untuk disepakati dan selanjutnya akan di SK-kan oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Setelah kita SK-kan, barulah akan kita sosialisasikan kepada Parpol," jelas Fachri dilansir goriau.com.

Menurutnya, KPU Kota Pekanbaru akan kembali melaksanakan pertemuan guna menindaklanjuti usulan zona kampanye tersebut. Fachri merencanakan pada pertengahan Oktober ini.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index