Hindari Proses Hukum

Sekolah Dilarang Jual Buku Paket

Sekolah Dilarang Jual Buku Paket
ilustrasi

BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, H Herman Sani mengingatkan pihak sekolah tidak melakukan pratik jual buku paket agar terhindar dari ancaman proses hukum. Pasalnya, be;akangan ini Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Herman Sani dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri karena adanya laporan pihak sekolah menjual buku paket.

“Jangan pernah bapak atau ibu membuka peluang aparat hukum datang memeriksa sekolah atau diri bapak secara pribadi. Karena kalau kita sudah tersangkut persoalan hukum, sebagian besar konsentrasi kita hanya akan tercurah untuk persoalan tersebut, dan menjadi orang terperiksa itu sangat-sangat tidak enak,” kata Herman Sani dihadapan para Kepala Sekolah dalam suatu kesempatan akhir pekan lalu .

Dikatakan, hasil informasi yang diterima, Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu Kabupaten paling banyak laporan berbagai persoalan hukum yang masuk ke Kejati dan Tipikor Polda Riau. “Apakah memang laporan itu sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, tapi ini menjadi iktibar bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan persoalan hukum. Mari bekerja dengan hati, jangan sekedar melepas tanggungjawab,” katanya lagi. seperti dilansir hallo riau.com.

Jarang Ngajar

Dalam kesempatan tersebut Herman Sani juga mengatakan, bahwa banyak informasi yang mengatakan, banyak guru-guru negeri yang jarang masuk sekolah. Tugas mengajar dan tugas lain-lainnya di sekolah hanya dibebankan kepada guru honor.

 “Hal-hal semacam ini yang tidak betol. Sering saya katakan, jangan abaikan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kita sebagai PNS. Jabatan yang kita sandang tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada negara ini tapi juga kepada Allah SWT,” katanya. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index