Akil Mochtar Ditangkap KPK

Mahfud MD: Penghasilan Hakim MK Bisa Rp 100 Juta, Itu Cukup Kecuali Serakah

Mahfud MD: Penghasilan Hakim MK Bisa Rp 100 Juta, Itu Cukup Kecuali Serakah
Mahfud MD


BOGOR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, penghasilan hakim konstitusi dapat melebihi Rp 100 juta setiap bulan. Mahfud menyatakan, angka tersebut seharusnya cukup untuk membiayai hidup hakim dan keluarganya.

"Penghasilan di MK itu sejujurnya lebih dari Rp 100 juta ya sebulan. Sudah lebih lah kalau gaji," ujar Mahfud MD di sela-sela kunjungannya ke peternakan sapi di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2013).

Mahfud menjabarkan, gaji pokok seorang hakim Rp 28 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan rumah tangga, dan tunjangan transportasi.

"Gaji plus tunjangan itu seluruhnya kira-kira Rp 60 juta totalnya," lanjut Mahfud MD. seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM

Mahfud MD menambahkan, setiap menangani satu perkara, seorang hakim konstitusi juga dibayar Rp 5 juta perkara. Biaya itu untuk penanganan perkara mulai dari pemeriksaan hingga vonis.

Menurut Mahfud MD, perkara yang masuk di MK dapat mencapai 10 perkara setiap bulan. Artinya, kata dia, tidak kurang dari Rp 50 juta dapat dikantongi seorang hakim MK dari menangani perkara saja.

Mahfud MD menegaskan, jika seorang hakim konstitusi tidak serakah, seharusnya penghasilan tersebut cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

"Sudah lebih lah kalau gaji. Kecuali kalau orang serakah. Untuk makan paling Rp 20 juta, Rp 5 juta untuk anak sekolah, lalu jalan-jalan. Uangnya paling disimpan di bank," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD enggan mengomentari alasan Ketua MK Akil Mochtar yang juga bekas koleganya di MK menerima suap hingga Rp 3 miliar.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil Mochtar diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Gunung Mas. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index