Polisi Tangkap Pelaku PETI dan Penadah Emas Illegal

Polisi Tangkap Pelaku PETI dan Penadah Emas Illegal
ilustrasi

RENGAT-Kepolsian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengamankan dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dan seorang penapung emas hasil penambangan illegal. Dua pelaku PETI itu masing-masing bersinial An (28) dan Li (26), warga Kecamatan Tordanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sedangkan penampung emas illegal berinisial Ra (19), warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.

“Penangkapan dua pelaku PETI dan penampung emas illegal ini dilakukan secara terpisah di dua tempat berbeda,” ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Jambak didampingi Kapolsek Peranap AKP Ben Hardi, Minggu (29/9).

Dijelaskannya, penangkapan dua pelaku PETI tersebut dilakukan pada Jumat pekan kemarin. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Sungai Batang Peranap. Dua pelaku tersebut diketahui sudah menetap di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu sejak beberapa waktu lalu untuk melakukan penambangan emas illegal.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan sejak beberapa pekan terakhir, aktivitas PETI mulai marak di Sungai Batang Peranap. “Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku PETI tersebut,” tuturnya.

Dari dua pelaku PETI itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin merek Dianli yang gunakan untuk menyedot pasir, 2 buah paralon, 6 lembar karpet, 1 ember biji kalam/pasir, 1 buah pendulang, 20 liter BBM jenis solar. Saat ini tersangka bersama BB sudah diamankan di Mapolsek Peranap.

Kedua pelaku PETI tersebut awalnya sempat menolak untuk menyebutkan identitas penampung emas hasil tambang mereka, tetapi berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, dua pelaku itu akhirnya mengakui dan membuka identitas serta alamat penampung emas illegal tersebut.

Dari informasi yang diberikan dua pelaku PETI tersebut, polisi langsung menuju ke kediaman Ra di Desa Punti Kayu. Bahkan saat dilakukan penangkapan terhadap Ra, ia tertangkap tangan tengah membakar emas hasil PETI.

“BB yang diamankan dari tersangka Ra yakni uang tunai Rp 320 ribu, 1,5 gram emas, 1 buah timbangan, 1 buah pinset, 1 buah drum tempat pembakaran emas, 1 set pompa angin, 1 buah mancis, 40 mangkok pembakar emas dan 1 buat tempat pencuci emas,” terangnya. (TM01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index