Sosialisasi PP Disiplin: PNS harus Punya Dedikasi

Sosialisasi PP Disiplin: PNS harus Punya Dedikasi

RENGAT- Guna meningkatkan disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui badan kepegawaian dan diklat (BKD), menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sosialisasi yang diikuti 90 peserta yang terdiri dari Sekretaris, kepala tata usaha (KTU) dan kepala sub bagian umum pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Inhu ini, dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Inhu,Harman Harmaini yang diwakili Asisten Administari Umum Setdakab Inhu,Agusrianto. Bertempat di Aula kantor BKD Inhu Rengat. Jumat (27/9/13).

Dalam sambutannya Agusrianto menegaskan, PNS sebagai salah satu unsur aparatur negara mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sosial kemasyarakatan.

" Seorang PNS harus mempunyai dedikasi dan dispilin serta sikap dan perilaku yang baik, mengingat PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Untuk itu kegiatan sosialisasi PP Nomor 53 2010 tentang Disiplin PNS, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan acuan bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Inhu," tegasnya.

Ditambahkanya, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting guna peningkatan kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan dan akan sangat berguna untuk peningkatan performa dalam memberikan pelayanan publik. " Jika seorang PNS tidak bisa menerapkan disiplin yang baik dalam kinerjanya, maka pelayanan publik yang diberikan tidak akan pernah maksimal. Karena sangat mustahil memberikan pelayanan prima kalau PNS tersebut tidak bisa mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKD Inhu Wardiati mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang Peraturan PP 53 tahun 2010 bagi PNS, dalam melaksanakan setiap tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam setiap menjalankan tugas pemerintahan harus selalu mempedomi peraturan perundang-undangan, sehingga tugas PNS sebagai abdi masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku,“ tandasnya.

Kepala BKD Inhu juga berharap setiap peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat melakukan pemahaman yang benar dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas pokok. Serta menjadi kunci keberhasilan bagi PNS dalam melaksanakan tugas pelayanan. Dalam kesempatan ini, selain melaksanakan sosialisasi PP 53 tahun 2010, juga sekaligus disosialisasikan PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Bagi PNS.

Sosialisasi ini selain dihadiri para peserta, juga dihadiri kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian dalam lingkup Pemkab Inhu. (cr01/rtc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index