UU LPSK Harus Direvisi Agar Bisa Menunjang Pemberantasan Korupsi

UU LPSK Harus Direvisi Agar Bisa Menunjang Pemberantasan Korupsi

Jakarta - UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diusulkan direvisi. Perlu ada tambahan pengawasan dan kewenangan dari lembaga itu untuk strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Penegasan LPSK sebagai lembaga yang punya kewenangan dalam perlindungan saksi, saksi pelapor dan saksi pelaku yg bekerjasama (justice collaborator)," kata mantan anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (28/9/2013).

Apa yang disampaikan Mas Achmad Santosa atau Ota ini terkait dengan 5 tahun berdirinya LPSK. Ota menilai perubahan kesekretariatan LPSK agar lebih mandiri mengelola keuangannya seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, KY dan PPATK, menjadi keharusan.

Di LPSK juga harus diatur mengenai kode etik. "Memberi dasar hukum bagi pembentukan Dewan Etik dan memberikan ancaman hukuman kepada anggota dan pegawai yang mengabaikan aspek integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," jelasnya, seperti dilansri detik.com.

Selama ini LPSK memiliki 4 fungsi utama memproses permintaan perlindungan, mengambil keputusan, melaksanakan perlindungan, dan mengelola kompensasi dan restitusi korban.

"Dari keempat peran ini ada peran yang perlu ditambakan kepada LPSK yaitu mengembangkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi tentang kebijakan Whistle Blowing System (WBS) di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Penguatan kelembagaan LPSK termasuk hal yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU 13/2006 yang prosesnya kini sedang berlangsung di tingkat interdep pemerintah," tuturnya.(rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index