Waduh, Paripurna DPRD Riau Hujan Interupsi Gara SKPD Absen

Waduh, Paripurna DPRD Riau Hujan Interupsi Gara SKPD Absen

PEKANBARU - Kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) minim, Paripurna DPRD, Senin (16/9/2013) malam dihujani interupsi. Berdasarkan laporan staff pada saat paripurna akan dimulai, anggota dewan yang hadir hanya 28 orang, Kepala Dinas 7 orang, dan Kepala Badan 7 orang, serta beberapa undangan lain.

Kondisi ini membuat Anggota DPRD sedikit risih, akhirnya beberapa orang anggota DPRD Riau memberikan interupsi ketika acara baru saja dimulai.

"Melihat agenda ini ada dua, saya nilai bisa langsung dua sekaligus. Untuk pandangan umum fraksi, saya rasa tidak perlu dibaca, karena kalau jawaban dibaca percuma, karena SKPD sedikit yang hadir," ungkap Jabarullah.

Kemudian ditambah lagi oleh Zulkarnain Nurdin. "Saya juga menanggapi, hampir sama dengan saudara Jabarullah. Hanya saja saya kira kedua-duanya dibacakan sekaligus oleh seorang juru bicara saja," kata Politisi PBB dapil Bengkalis Dumai ini.

Kemudian Ketua Komisi D DPRD Riau, Bagus Santoso juga memberikan interupsi.

"Saya justru lebih menyoroti ketika kita paripurna SKPD minim, apakah karena hujan, lepas pilkada, atau ini boikot. Ini inisiatif kita, apakah ini boikot atau lain-lain," kata Bagus Santoso dilansir goriau.com.

Selanjutnya Zukri Misran juga memberikan interupsi. Menurut Zukri, jangan hanya himbauan saja, tapi tolong berikan jawaban ke semua anggota, karena pada kesempatan yang sama juga hadir Mambang Mit mewakili Gubernur Riau.

"Kalau ketidakhadiran SKPD itu tanpa alasan, kami PDI-P minta Gubri memberi teguran ke SKPD itu, karena tidak mengindahkan undangan paripurna," ungkap Politisi PDI-P dapil Siak Pelalawan ini.

Setelah menghabiskan sekitar 12 menit interupsi, diputuskan bahwa pembacaan lebih disingkatkan dan diberikan waktu sekitar 20 menit untuk tiap-tiap fraksi.

Tambahan, ada dua agenda pada Paripurna DPRD Riau, Senin (16/9/2013) malam itu, pertama penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda inisiatif perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sekaligus pembentukan pansus. Serta, penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah tentang raperda pelestarian cagar budaya.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index