Selasa Besok, PD Gugat Hasil Rekapitulasi Pilgubri ke MK

Selasa Besok, PD Gugat Hasil Rekapitulasi Pilgubri ke MK

PEKANBARU- Tidak terima jagoannya tidak lolos pada putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau. DPD Demokrat Riau yang mengusung Achmad-Masrul Kasmy menggugat hasil rekapitulasi pemungutan suara ke Mahkamah Konstistusi (MK), Selasa besok.

“Internal kita sudah sepakat, Selasa besok ke MK, ,” kata Roni Riansyah, juru bicara DPD Demokrat Riau di Sekretariat DPD Demokrat Riau kemarin.

Selain ke MK, Senin besok DPD Demokrat Riau juga melakukan hal yang sama ke Polda Riau dan pada hari Rabunya, DPD Demokrat Riau ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di dalam gugatannya, berbagai macam pelanggaran Pilgubri telah diperoleh DPD Demokrat Riau, termasuk penggelembungan suara di beberapa daerah kabupaten/kota se-Riau.

“Di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ada selisih jumlah suara 12.032 antara jumlah suara sah dan tidak sah (49452) dengan jumlah surat suara terpakai pada saat pemilihan berlangsung (37420),” ungkapnya seperti dilansir riauterkini.com.

Kemudian, di Kecamatan Marpoyan Damai, ada juga selisih suara 4655 antara jumlah suara sah dan tidak sah (42983) dengan jumlah surat suara terpakai (38328). Di Kecamatan Bukit Raya sebesar 328 (33981 dan 33653).

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki sebesar 2158 (30239 dan 28081), Kecamatan Lima Puluh sebesar 5 (15868 dan 15863) dan Kecamatan Pekanbaru Kota sebesar 3 (8890 dan 8893).

Selain di Pekanbaru, ada juga di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, sebesar 6369 (22228 dan 15859).

“Masih banyak lagi pelanggaran di kabupaten/kota yang lain. Makanya kita akan gugat, kalau tidak ada kecurangan, kita yakin kita akan lolos,” tutupnya. (rep2)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index