Ya Ampun, Banyak Lansia di Meranti Tak Miliki Akte Nikah

Ya Ampun, Banyak Lansia di Meranti Tak Miliki Akte Nikah

SELATPANJANG  – Hingga saat ini di Meranti cukup banyak lansia yang tak memiliki akte nikah. Hal ini disebabkan penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti diberbagai pelosok pedesaan, mengakibatkan akses pelayanan public tidak bisa berjalan maksimal.

Terlebih sebelum Meranti mekar menjadi sebuah kabupaten. Sulitnya akses dan mahalnya  transportasi menyebabkan tidak semua warga di berbagai pelosok pedesaan bisa mendapatkan pelayanan publik yang maksimal. Tidak heran bila banyak warga lansia di berbagai pelosok pedesan di Meranti  banyak tak mengantongi akte nikah dari pihak Depag. Pasca pemekaran Pemkab Kepulauan Meranti digesa untuk mencari trobosan agar ribuan warga lansia di Meranti bisa memiliki akte nikah agat tercatat secara resmi.

Demikian diungkapkan Ajis Arika Ketua Yaysan Bintang Rakyat Madani Kabupten  Kepulauan Meranti yang juga mantan anggota DPRD Meranti dari Partai Bintang Reformasi.

“Kesannya memang sepele, tapi ini menyangkut bukti hukum yang syah bagi masyarakat. Meskipun secara agama sudah syah, namun secara administrasi negera belum tercatat. Untuk itu, kita minta agar Pemkab Meranti bisa mencari trobosan untuk membantu warga lansia di Meranti untuk mendapatkan akte nikah yang bisa menjadi dasar hukum dan adminstrasi sebagai warga negara,” pinta  Ajis dilansir haluankepri.com.

Menurutnya, dengan terus diperbaharuinya sistem pengelolaan data kependudukan kepemilikan ake nikah menjadi satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat. Apalagi dengan diperketatnya aturan untuk mendapatkan beasiswa, masuk sekolah maupun untuk memasuki dunia kerja yang harus memiliki akte kelahiran. Untuk mengurus akte ini, jelas akan membutuhkan surat nikah. Dan bagi pasangan lansia jelas tidak memiliki.  Hal ini tentunya akan menjadi kendala, untuk itu satu-satunya cara harus memiliki akte nikah sebagai bukti hukum yang syahnya.

Maka dari itu harus ada kebijakan dari Pemkab Meranti untuk membantu pasangan lansia mendapatkan akte nikah. “Tidak hanya masalah biaya, tapi yang paling penting bagaimana kebijakan ini benar-benar bisa di terapkan. Dan ini tentunya menjadi ranah kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti. Persoalan apakah ini harus melalui MoU dengan pihak Depag karena ini menyangkut koordinasi dengan instansi vertical, yang jelas masyarakat sangat membutuhkan kebijakan tersebut. Dan kita harapkan, Pemkab segera menyikapi keinginan msaayrakat tersebut” beber Ajis Arika.

Ketua Komisi I DPRD Meranti Dedy Putra, Rabu (11/9) juga mengatakan hal yang sama. Menurut Politisi PPP Meranti ini, masayarakat memang harus mendapatkan kepastian hokum terkait hak-haknya sebagai warga Negara. Dengan belum dimilikinya surat nikah, jelas belum tercatat secara administrasi kenegaraan meskipun secara hokum agama sudah sah pernikahannya. Untuk itu, keinginan masyarakat untuk mendapatkan legalitas hokum akte nikah bagi pasangan lansia, patut dipertimbangkan Pemkab Meranti.

“Ini satu usulan yang sangat bagus dan harus menjadi bahan evaluasi kerja Pemkab Meranti. Bagaimanapun juga, akte nikah adalah bukti yuridis formal yang syah bagi warga Negara. Untuk itu, Pemkab Meranti harus segera menyikapi persoalan ini agar masyarakat benar-benar terlindungi hak-haknya secara hokum” beber Dedy Putra.

Dikatakannya lagi, akte nikah atau surat nikah merupakan salah satu persyaratan penting bagi masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran. Dengan tidak dimilikinya akte nikah bagi warga lansia  Meranti, jelas akan memperulit proses adaministrasi penguruasan akte kelahiran. Dan ini memang sudah menjadi aturan yang harus di ikuti. Untuk itu, dengan adanya kebijakan Pemkab Meranti dalam memberikan kepastian hukum bagi lansia untuk mendapatkan akte nikah, akan sangat bermanfaat bagi daerah ini. (rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index