Kasihan, Bocah NTT Sebatang Kara Disidang di Malaysia

Kasihan, Bocah NTT Sebatang Kara Disidang di Malaysia
Kuala Lumpur – Bocah asal Nusa Tenggara Timur, Johannes Bouk, 12 tahun, terpaksa berhadapan dengan hukum di Malaysia, Rabu, (11/9). 
 
Dia tertangkap razia pemerintah Malaysia ketika sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kerjanya di Tapah, Perak.
 
Dalam sidang, Johannes didampingi dua pengacara yang disediakan oleh bagian kebajikan (Dinas Sosial) negara bagian Perak. Tak ada orang tua atau sanak keluarga.
 
Menurut pantauan Tempo, tidak ada seorang pun  pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia yang mendampingi.
 
Kepada hakim, Johanes mengaku pergi ke Malaysia bersama sang ayah. Namun baru sekitar dua bulan, sang nenek meninggal sehingga ayahnya terpaksa pulang ke Indonesia. “Hanya beberapa hari di Malaysia, nenek meninggal dan ayah terpaksa kembali ke Belu untuk sementara waktu,” katanya.
 
Selama tidak ada ayahnya di Malaysia, Johanes mengaku bekerja sebagai penanam sayur dengan gaji 18 ringgit (Rp. 60.000) per hari.
 
Johannes sempat bekerja selama 9 hari sebelum akhirnya terjaring operasi.  Dalam sidang, terungkap pula bahwa Johannes telah meminjam uang sebesar 1000 Ringgit (lebih Rp. 3 juta) kepada pemilik lahan tempatnya bekerja untuk dikirimkan ke kampung halaman.
 
Mempertimbangkan keterangan dari Johannes, serta pengacara bahwa terdakwa masih di bawah umur dan terpaksa bekerja karena desakan ekonomi, Hakim Fairuz Adiba bin Ismail memutuskan untuk membebaskan Johannes dari segala tuduhan.  Dia memerintahkan Pihak Imigrasi dan Dinas Sosial negara bagian Perak untuk mengembalikan Johanes ke Indonesia.
 
Dilaporkan laman berita Tempo.co, Fairuz sempat berpesan kepada Johannes, bahwa diusianya yang masih 12 tahun, seharusnya dia masih duduk dibangku sekolah, dan bukannya bekerja ke luar negeri. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index