KPU Sudah Ganti 19.958 Surat Suara Rusak

KPU Sudah Ganti 19.958 Surat Suara Rusak

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menganti surat suara untuk Pilgubri, yang rusak berjumlah 19.958 atau sekitar 0,49 persen.

Demikian disampaikan Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, Senin (2/9/2013). Edi mengatakan surat suara tersebut diganti seluruhnya dan bahkan diberi tambahan untuk cadangan.

"Sekitar 19.958 atau 0,49 surat suara rusak dan itu sudah diganti. Ditambah cadangan 2,5 persen, yaitu sekitar 100.011 lembar jadi total secara keseluruhan, di cetak 4.100.470 lembar," kata Edi dilansir halloriau.com.

Dikatakan Edi, surat suara yang rusat itu sudah diganti berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu 4.000.459 pemilih.

Dijelaskan Edi, terkait dengan suara yang rusak ini, bukan sengaja atau upaya KPU Riau untuk tidak meloloskan salah satu pasangan calon. Melainkan adalah persoalan teknis. Seperti terpotong, berlobang dan semacamnya.

Edi menyebutkan terkait surat suara ini, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2010 tentang Perlengkapan Pungutan Suara Kepala Daerah, dalam Pasal 7 tentang Sertifikasi Teknis Pemilihan Kepala Daerah, yang bunyinya boleh serta tidak diwajibkan menggunakan security printing atau mengunakan mikrotek.

"Artinya tidak benar surat suara itu wajib menggunakan security printing, tapi boleh menggunakannya," kata Edy Sabli.(rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index