Mulai 27 September, Tarif Jalan Tol Naik 10 Persen

Mulai 27 September, Tarif Jalan Tol Naik 10 Persen
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum akan menaikkan tarif jalan tol di seluruh Indonesia pada semester II tahun ini. Menurut Kepala BPJT, Ahmad Ghani Ghazaly, kenaikan tarif berlaku pada 27 September 2013. "Diperkirakan tarifnya naik rata-rata 10 persen," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8).
 
Ghani mengatakan kenaikan tarif bisa berubah tergantung nilai inflasi di setiap wilayah pada periode 1 September 2011-31 Agustus 2013. BPJT, kata dia, masih menunggu perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Biasanya pertengahan September akan keluar nilai inflasinya," ujarnya. Kenaikan tarif tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2011 yang mencapai 8-12 persen.
 
Menurut Ghani kenaikan tarif jalan tol merupakan penyesuaian berkala yang dilakukan setiap dua tahun. Dia mengatakan hal ini harus dilakukan untuk menjaga iklim investasi di sektor infrastruktur jalan tol. "Jangan sampai investor merugi dan tidak bisa balik modal."
 
Juru Bicara PT Jasa Marga (Persero) Wasta Gunadi mengatakan tarif jalan tol yang mereka kelola akan dinaikkan 10 persen pada tahun ini. Menurut dia, proporsi kenaikan tersebut sudah sesuai dengan perkembangan inflasi. "Mudah-mudahan masyarakat menerima kenaikan tarif ini," kata dia seperti dikutip dari Tempo.co. (rep02)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index