Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus

 Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus


DEN HAAG-Seorang pengacara mengajukan gugatan hukum adalah hal biasa. Namun, jika kasus yang digugat terjadi 2.000 tahun lalu, mungkin jadi hal luar biasa.

Dola Indidis, seorang pengacara asal Kenya, mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.

Namun, yang digugat Indidis adalah peristiwa penyaliban Yesus Kristus yang terjadi sekitar 2.000 tahun lalu.

Dalam gugatannya, Indidis menuntut Pemerintah Italia dan Israel atas pengadilan dan penyaliban Yesus yang dinilainya tidak adil.

Dalam berkas gugatan yang dimasukkannya ke IJC, Indidis menggugat Gubernur Yudea Ponsius Pilatus, Raja Yudea Herodes, Kaisar Romawi Tiberius, sejumlah tetua Yahudi, Republik Italia dan Israel.

"Saya memasukkan gugatan karena pengadilannya yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecurigaan," kata Indidis.

ICJ dikabarkan sudah membentuk sebuah panel awal untuk memeriksa gugatan Indidis, tetapi panel ini menemukan masalah "kecil".

"ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam ini," kata juru bicara ICJ.

"ICJ menangani kasus persengketaan antarnegara. Dan secara teori kami tidak bisa menerima kasus ini," tambah juru bicara itu.

Bukan kali ini saja Indidis mencoba untuk mengajukan kasus ini. Pada 2007 dia memasukkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tinggi Kenya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index