Soal Upah, Buruh Dinilai Lebih Manja dari PNS

 Soal Upah, Buruh Dinilai Lebih Manja dari PNS


Jakarta-Uang bukan segalanya, tetapi segalanya butuh uang. Pepatah ini mungkin bisa memberi bayangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Para pekerja mulai dari buruh hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbondong-bondong mengejar uang dari kenaikan gaji ataupun upah yang mereka dapat.

Pada tahun depan, buruh meminta adanya kenaikan gaji hingga 50 persen. Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elito beralasan daya beli buruh menurun akibat kenaikan harga BBM. Pertimbangan lainnya adalah buruh merasa selalu dijadikan obyek investasi.

Menurutnya, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak. Selama ini, kenaikan upah buruh tidak ada artinya lantaran belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak.

"Buruh menuntut kenaikan upah minimal sebesar 50 persen. Bukan 20 persen atau senilai inflasi," ujar Nining kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.

Walau demikian, pemerintah telah memutuskan tidak mengikuti permintaan para buruh tersebut. Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal 10 persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Aturan ini juga akan segera dibakukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut pemerintah keputusan ini diambil juga mempertimbangkan kondisi perusahaan yang akan menggaji para buruh. Jangan sampai kenaikan upah berlebihan justru berujung pada PHK masal.

"Tidak berlebihan kepada dunia usaha dan tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).

Berbeda dengan buruh, pemerintah sebelumnya telah merencanakan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan yang hanya sebesar 6 persen. Angka ini masih di bawah kenaikan upah buruh yang mencapai 10 persen. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rencana kenaikan gaji tahun depan adalah satu bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 4 persen sebagai upaya antisipasi atas hantaman inflasi atau kenaikan harga.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan," ujar SBY saat pidato RUU RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Pemerintah juga masih akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Atas rencana ini, maka pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun, atau meningkat 18,8 persen dari belanja pegawai dalam APBNP tahun 2013.

Besaran itu tercantum dalam pos anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index