Anak Buah Jefri Noor segera Disidangkan

Anak Buah Jefri Noor segera Disidangkan

PEKANBARU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni AJ selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemdakab Kampar di bawah pimpinan Bupati Kampar Jefri Noor dan Fi selaku kontraktor dalam pelaksanaan kasus tersebut. Fi merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH melalui Kasi Penkum dan Humas Andri Ridwan SH MH menyebutkan, saat ini penyidik Pidsus masih melengkapi berkas perkara tersebut.

''Saat ini berkasnya masih kita lengkapi untuk diajukan jaksa penuntutnya. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilimpahkan ke jaksa untuk penuntutan untuk selanjutnya di sidang,'' kata Andri dilansir halloriau.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Bangkinang dibantu penyidik Kejati melakukan ekpsos pada Jumat (5/7/2013) lalu.
Proyek ini dilelang dengan rekayasa yang dilakukan Pemda Kampar. Kasus ini telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

 Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial ini sudah menjadi kontroversi. Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. (rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index