Briptu Rani Dipecat Bukan Karena Foto Syur di Internet

Briptu Rani Dipecat Bukan Karena Foto Syur di Internet


Surabaya-Brigadir Satu Rani Indahyuni Nugraeni akhirnya resmi dipecat dari Kepolisian RI. Tapi alasannya bukan karena foto syurnya yang menyebar di internet, tapi karena tidak disiplin.

Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2013.

"Briptu Rani resmi dipecat terhitung mulai 31 Juli 2013," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo, kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2013.

Brigadir kelahiran 23 tahun lalu itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 1 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan/atau Pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 juncto Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Dengan demikian, pengajuan banding Rani kepada Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditolak. Alasannya, Rani telah melakukan pelanggaran yang sama tiga kali berturut-turut. "Yang pertama disersi, kedua tidak masuk, setelah itu tiga kali dikeluarkan surat keputusan hak disiplin dan hal yang sama," kata Suhartoyo.

Sejak 31 Juli 2013 besok, Rani kembali menjadi warga sipil dan hanya mendapatkan hak Asabri dari kepolisian. Pemberhentian Rani merupakan upaya penegakan disiplin ke internal.

Terkait persoalan lain, seperti penyebaran foto pribadinya melalui dunia maya, Suhartono mengaku selama ini belum ada laporan. Rani masih bisa melaporkannya ke penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur asalkan disertai dengan bukti-bukti kuat.

Briptu Rani merupakan anggota Kepolisian Resor Mojokerto. Kasus ini mencuat ketika Rani menghilang beberapa lama atau disersi dari tugas kedinasannya. Belakangan diketahui bahwa Rani berada di rumah orang tuanya di Bandung.

Bersamaan dengan itu, muncul laporan bahwa Rani mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya, Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. Atas laporan Rani, Eko menjalani sidang komisi kode etik dan diputuskan mutasi yang bersifat demosi. Yaitu dipindahkan dengan penurunan jabatan. Kemarin, Eko Puji juga resmi dipecat sebagai Kapolres Mojokerto. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index