Sstt... Freddy Rogoh Rp40 Juta untuk Bisa Ngeseks di Ruang Kalapas

Sstt... Freddy Rogoh Rp40 Juta untuk Bisa Ngeseks di Ruang Kalapas

JAKARTA—Tudingan bahwa bisnis narkoba bisa dikendalikan dari dalam penjara oleh  bandar besar bukan ‘isapan jempol.’ 

Sang bandar, bahkan bisa memesan barang haram itu ke jaringan internasional hanya melalui  telepon genggam  dengan nomor khusus.

Fenomena tersebut, seperti diakui oleh ‘Raja  Narkoba’  Freddy Budiman, terjadi di Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, hingga akhinya Kalapas Thurman Saud Hutapea dicopot dari jabatannya, Kamis (25/7/2013).

Freddy,  dalam keterangan singkatnya  yang disiarkan  TVOne Minggu (28/7/2013),  mengutarakan dari dalam Lapas Cipinang baru-baru ini dia memesan narkoba  ke jaringan internasional dengan total uang muka  Rp3 miliar.

“Dana yang masuk ke sana (jaringan internasional) pertama 1 M (Rp1 miliar) disusul beberapa kali pengiriman, sehingga totalnya  ada 3 M (Rp3 miliar),”  paparnya.

Dia  menambahkan kekurangan dana pemesanan baru dilunasi,  setelah  ‘barang’ yang diordernya masuk ke Indonesia dan diterima oleh  kaki tangannya. “Ada orang kita dan orang sana (pemasok internasional)  yang mengurus.”

Namun, terpidana mati kasus narkoba ini tidak menyebutkan peran Kalapas Kelas IIA Narkotika Cipinang dalam memuluskan bisnisnya dari bui.

Freddy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakbar dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi, Senin (15/7/2013), karena terbukti memiliki dan menguasai  1,4 juta butir ekstasi impor.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berlapis kepada terdakwa, sebagai  pengedar sekaligus produsen narkoba,  karena telah  berkali-kali mengelabui aparat dalam  menjalankan kejahatannya.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan  kepada Freddy  berupa tidak mendapatkan fasilitas komunikasi dengan alat apapun dari penjara selama  menunggu eksekusi mati.

Hukuman tambahan diberikan  karena dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan 40 telepon genggam untuk mengoperasikan bisnis hitamnya.

Rp10 Juta Per Jam

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Narkotika Cipinang  Thurman Saud Hutapea yang dicopot jabatannya oleh Kemenkumham Kamis lalu, mengaku tidak mengetahui  gerak-gerik  Freddy  mengendalikan bisnisnya dari dalam bui.

“Malah kami melakukan pengawasan khusus [terhadap Freddy] karena yang  bersangkutan merupakan terpidana mati. Bisa saja  kan  terpidana seperti ini sewaktu-waktu  nekad [bunuh diri],” tegasnya.

Namun keterangan mantan orang nomor satu di Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang ini, dibantah oleh Vanny Rossyane, salah seorang wanita teman dekat Freddy.

Menurutnya,  bila menerima tamu  Freddy sering menggunakan ruang Kalapas dengan cara menyewa Rp10 juta  per jam.

“Ini yang cerita Freddy sendiri loh. Dia bilang kepada saya  [sewaktu  sama-sama berada di ruangan tersebut] bahwa ini ruangan Kalapas,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Vanny, sewaktu Freddy menggunakan ruangan tersebut hingga pukul 22.00, dia harus merogoh  kocek Rp40 juta.

“Di tempat tadi ada dua ruangan. Di salah  satu  ruangan tersedia  kasur [untuk hubungan asmara  maupun mengkonsumsi narkoba ],” papar  model majalah pria dewasa itu.

Berdasarkan gambar yang diambil Vanny, di ruangan tadi terdapat papan berwarna biru. Ada tulisan kegiatan acara dan juga nama penanggung jawab.

Di foto lainnya ada meja dan kursi yang biasa digunakan untuk kerja seorang pejabat.

Vanny mengaku mengambil foto-foto itu dalam keadaan tak sadar karena sedang mengkonsumsi narkoba.  **

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index