KPK Langsung Tetapkan Keponakan Hotma Jadi Tersangka

 KPK Langsung Tetapkan Keponakan Hotma Jadi Tersangka


JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C Bernardo (MCB), dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman (DS), sebagai tersangka.

Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Selanjutnya, KPK akan melanjutkan pemeriksaan intensif dengan memanggil saksi-saksi lainnya.

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (26/7).

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, MCB banyak membantah saat diperiksa penyidik. "Dua-duanya sama memberi keterangan, tapi memang lebih banyak DS yang memberi keterangan, kalau MCB itu banyak membantah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (26/7).

Johan menuturkan kasus ini menjadi terang lantaran DS banyak membeberkan keterangan di depan penyidik. Dari keterangan DS penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Tadi sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB, telah diterbitkan sprindik terkait dengan tertangkap tangannya dua orang pada Kamis kemarin," ujar Johan.

Mario maupun Djodi telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Djodi dijerat dengan pasal penerimaan suap yakni melanggar 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, MCB langsung dijebloskan ke tahanan. Saat keluar gedung KPK, dia membantah memberi suap kepada DS. "Saya hanya bisa bilang saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," ujar MCB yang mengenakan rompi tahanan KPK, Jumat (26/7).

Saat ditanya apakah dirinya diperintahkan Hotma Sitompoel, MCB enggan menjawab. Menurutnya hal itu biar kuasa hukumnya saja yang akan menjawab.

Dia tampak pasrah digelandang oleh petugas ke mobil tahanan. Wajahnya tampak pucat pasi saat menuruni anak tangga. Sebelumnya, dia menyalami koleganya sekaligus kuasa hukumnya dari Hotma Sitompoel Associate.

Johan menambahkan, penyuapan yang dilakukan anak MCB kepada DS diduga bukan yang pertama kali. Diduga suap sudah diberikan dua kali. "Jadi yang kemarin itu diduga pemberian yang kedua. Sebelumnya itu sudah ada pemberian yang diterima DS," ujar Johan.

Menurut Johan, penyidik KPK menduga pemberian itu direncanakan dalam beberapa tahap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang muka untuk pengamanan sidang tingkat kasasi itu senilai Rp 200 juta. KPK pun akan terus mengembangkan kasus ini. "Nah itu kemarin yang tahap 2 tapi kemungkinan juga ada tahap 3, tahap 4, dan tahap 5 kita belum tahu masih dikembangkan," ujarnya.

Johan menambahkan pemberian pertama sebesar Rp 50 juta. Sedangkan yang kedua yakni yang ditangkap kemarin, sebesar Rp 77 juta di dalam tas Djodi. "Uang itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi) dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA," ujar Johan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index