Gara-gara Pesta Narkoba, WNA Rusia Dicokok Polisi

Gara-gara Pesta Narkoba, WNA Rusia Dicokok Polisi

Bogor-Jajaran Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota membekuk Chilikov Alexsander, 51 tahun, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang tengah berpesta narkoba jenis sabu dan ganja bersama rekannya Hardiyanto alias Darto, 33 tahun, disalah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawa Jati, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Saeal, Kota Bogor.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus (paket) daun ganja, satu paket kecil sabu seberat 0,8 gram dan sejumlah linting rokok ganja yang sudah dihisap. "Saat ditangkap keduanya tengah asik menghisap sabu dan rokok ganja, di kontrakan Darno, Rabu, (24/7/2013) sekitar pukul 02:00," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Kamis 25 Junli 2013.

Bahtiar mengatakan, ditangkapnya Chilikov Alexsander yang diketahui tinggal di Perum Taman Griya Asri Blok E1 No 25 Desa Cilebut barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ini berawal pada saat petugas Anti Narkoba Polres Bogor Kota berhasil menagkap Naseli alias Alex, 30 tahun, yang kedapatan tengah membawa paket kecil ganja. "Kepada petgas Alex mengaji jika barang haram itu, ia dapat dari Darto ," ungkap dia.

Mendapatkan pengakuan itu, polisi langung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui lokasi rumah kontarkan yang bisa ditempati oleh Darto dan langsung melakukan penggerebekan.

Namun saat digerebek anggota berhasil menagkap Darto yang tengah berpesta narkoba bersama Chilikov WNA Rusia, yang akhirnya keduanya pun digelandang ke Mapolres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan,"Kami sudah melakukan pemeriksaan urin dan keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Rachmat Insan.

Insan mengatakan, meski terbukti positif dan menyita barangbukti daun ganja dan satu plastic klip sabu, namun jajaranya belum bisa melakukan pemeriksaan dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Chilikov. Karena saat diperiksa ia mengaku jika kurang faham menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

"Kami sudah meminta petugas dari Dinas Pariwisata untuk menjadi penerjeman Chilikov saat di BAP, bahkan kami juga sudah melaporkan penagkapan WNA Rusia ini ke Kedubes Rusia, Interpol dan pihak Imigrasi," kata dia.

Menurut dia, menagkap WNA Rusia yang tengah berpesta norkoba, jajaranya pun dalam satu pekan terakhir ini berhasil membekuk lima pengguna narkoba jenis daun ganja di tiga loaksi yakni Hasanudin, 27 tahun, Mardianto, 22, Agus, 44 tahun, Ipang, 32 tahun, Alex 30 tahun dan Syarifudin 33 tahun.

"Dari tangan mereka , polisi menyita 43 gram narkotika ganja, tersangka akan dijerat Pasal 144 No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun," kata dia.

Sementara itu Chilikov Alexsander mengaku jika dirinya sudah empat tahun tinggal di Indonesia dan sudah memiliki istri orang Indonesia serta satu orang anak, "Saya sempat bekerja sebagai konsultan perminyakan," kata dia.

Namun meski hasil tes urin dirinya terbukti positif menggunakan narkoba, ia tetap bersikukuh tidak menggunakan barang tersebut dan dirinya pun tidak mengerti jika ditangkap oleh polisi. "Saya disana sedang duduk-duduk saja, saya tidak tahu kenapa Polisi Republik Indonesia menagkap saya," kilah dia. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index