Ini Dia 10 Pernyataan Rizieq Soal Bentrok FPI-Warga

 Ini Dia 10 Pernyataan Rizieq Soal Bentrok FPI-Warga

JAKARTA-Front Pembela Islam mengundang secara khusus Samsu Eko Julianto, suami almarhumah Tri Munarti—korban meninggal dalam bentrok warga dengan FPI di Kendal, ke rumah Ketua Umum FPI Rizieq Syihab di Jakarta. Undangan tersebut disampaikan setelah Samsu mengahadiri acara dialog di TVOne, Selasa (23/7) malam.

Juru bicara FPI, Munarman, melalui siaran pers, Rabu (24/7/2013), menyatakan, Samsu diundang khusus untuk didengar semua keluhan, penderitaan, serta tuntutannya kepada FPI. Pria ini didampingi beberapa pengurus FPI dan dua kru TVOne.

Seusai mendengar curahan hati (curhat) Samsu, Rizieq Syihab memutuskan sebagai berikut:

1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal maupun luka, dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedangkan korban luka agar lekas sembuh.

2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.

3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.

4. DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga sarjana (S-1) dengan nilai per bulannya Rp 500.000 per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.

5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka karena mereka hanya korban provokasi. Sedangkan jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara hukum karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.

6. DPP FPI tetap menugaskan Tim Investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya agar permasalahan jadi jelas sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.

7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, beriman, dan bertakwa, ber-akhlakul karimah, tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, bisa shalat dan membaca Al Quran, serta wajib meminta izin dari orangtua.

8. Sesuai prosedur standar Amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku maksiat/pelanggar hukum tertangkap tangan untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.

10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang maupun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index